Kasus Pembunuhan
SOSOK Serma Tengku Dian Anugrah, Anggota TNI AD yang Bunuh Istri Sah Dihukum Seumur Hidup
Serma Tengku Dian Anugrah adalah anggota Detasemen Markas Kodam I/Bukit Barisan yang dihukum seumur hidup karena membunuh istrinya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Serma Tengku Dian Anugrah kembali menjadi sorotan publik.
Serma Tengku Dian Anugrah adalah anggota Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer karena membunuh istrinya bernama Astri Gustina Yolanda menggunakan sangkur.
Pada sidang putusan 29 Januari 2026 kemarin di Pengadilan Militer I-02 Medan, Dian dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca juga: SOSOK Leica Humaira Lubis Mahasiswi USU Raih Emas Kejuaraan Karate Asia, Kalahkan Peringkat 10 Dunia
Ia lolos dari maut. Namun, setelah putusan vonis berlalu, kini terbit putusan dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan.
Dilmilti I Medan menguatkan putusan Dilmil I-02.
Pada pokoknya, Dilmilti I Medan dalam putusan banding No. 8-K/PMT.I/BDG/AD/II/2026 sepakat dengan vonis hakim Dilmil I-02 Medan.
"Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dalam putusan banding tersebut.
Baca juga: SOSOK Putriani Tamba, Korban Perampokan Sadis Terluka di 27 Titik, Pelaku Perampokan Ditangkap
Menurut Dilmilti I Medan, ada beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Tengku Dian telah mencemarkan nama baik TNI khususnya di kesatuan Denmadam I/Bukit Barisan dalam pandangan masyarakat.
Kemudian, perbuatan Tengku bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit.
Tengku telah merencanakan waktu dan alat untuk membunuh Astri secara keji hingga mengakibatkan istrinya mengalami 24 luka tusukan serta sayatan di tubuhnya.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Dokter Muda Bernama Icha Alami Depresi Berat Usai Diintimidasi Dua Anggota DPRD
Ditambah pria berusia 37 tahun itu tidak berupaya untuk menolong atau membawa Astri ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis. Alih-alih menolong, Tengku malah melarikan diri dan berakhir ditangkap di Bandara Kualanamu.
Dilmilti I Medan menyatakan perbuatan Tengku telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang sudah diubah menjadi Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sosok Serma Tengku Dian Anugrah
Serma Tengku Dian Anugrah adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang aktif bertugas di wilayah Sumatera Utara.
Ia lahir tahun 1989, sehingga usianya saat ini 37 tahun.
Baca juga: SOSOK Boby Arianto, Camat di Deli Serdang Sempat Digeruduk Warga, Kini Dapat Promosi
Pangkat Sersan Mayor (Serma) yang disandangnya merupakan pangkat bintara tertinggi di TNI Angkatan Darat, berada satu tingkat di bawah Pembantu Letnan Dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Serma-Tengku-Dian-Anugerah.jpg)