Sumut Terkini
Vera Tampubolon br Panggabean Minta PN Medan Jelasan soal Pencabutan Sita Jaminan
Ia menyoroti surat Pengadilan Negeri Medan tertanggal 8 Maret 2010 yang menurutnya secara jelas menyebut tidak ada permintaan eksekusi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Vera Tampubolon br Panggabean kembali mendesak kejelasan hukum terkait pencabutan sita jaminan yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan dalam proses hukumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis (21/5/2026), Vera menegaskan dirinya tidak sedang mencari sensasi ataupun menyerang pihak tertentu.
Ia hanya meminta penjelasan resmi atas perbedaan antara surat pengadilan, putusan, serta tindakan hukum yang terjadi terhadap objek sita jaminan yang disengketakan.
"Saya hanya meminta kejelasan dan keadilan. Karena sampai hari ini saya melihat ada ketidaksinkronan antara surat pengadilan, putusan pengadilan, dan tindakan yang akhirnya terjadi terhadap objek sita jaminan tersebut," tegas Vera.
Ia menyoroti surat Pengadilan Negeri Medan tertanggal 8 Maret 2010 yang menurutnya secara jelas menyebut tidak ada permintaan eksekusi dan peristiwa yang dialaminya merupakan tindakan melawan hukum.
Namun, pada 2013 justru terbit penetapan pencabutan sita jaminan terhadap objek tersebut.
"Itulah yang sampai hari ini saya mohon dijelaskan secara terbuka. Karena menurut saya ada ketidaksinkronan antara surat PN Medan tahun 2010 dengan tindakan yang kemudian terjadi pada tahun 2013," ujarnya.
Vera mengatakan, dalam surat PN Medan tersebut dirinya juga diminta melaporkan penguasaan objek sita kepada pihak berwenang karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
"Benar. Dalam surat PN Medan tanggal 8 Maret 2010 disebutkan tidak ada permintaan eksekusi dan saya diminta melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang karena dianggap melawan hukum," katanya.
Tak hanya itu, Vera juga mempertanyakan penerbitan penetapan pencabutan sita jaminan ketika barang-barang usaha miliknya masih berada di lokasi objek sengketa. Ia mengaku memiliki bukti surat penitipan barang dan dokumen pengambilan barang dari lokasi tersebut.
"Barang-barang usaha saya masih berada di dalam objek sita jaminan ketika penetapan pencabutan diterbitkan," ungkapnya.
Menurut Vera, persoalan itu telah menghancurkan kehidupannya. Ia mengaku kehilangan tempat tinggal, rasa aman, hingga mata pencaharian yang selama ini menjadi sumber hidupnya.
"Saya kehilangan tempat tinggal, kehilangan rasa aman, dan kehilangan mata pencaharian. Sebagai seorang ibu dan janda, saya mengalami masa yang sangat berat," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah sita jaminan dicabut, objek tersebut sempat diiklankan untuk dijual dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.
Fakta itu, menurutnya, semakin memperkuat alasan dirinya terus meminta penjelasan atas proses hukum yang terjadi.
Meski mengaku kecewa, Vera menegaskan dirinya masih percaya terhadap institusi peradilan. Karena itu, ia memilih menempuh jalur resmi dengan membawa dokumen dan bukti yang dimilikinya.
“Saya masih percaya hukum harus ditegakkan. Karena itu saya datang baik-baik, membawa surat, membawa bukti, dan meminta penjelasan secara resmi. Saya berharap masih ada keadilan bagi rakyat kecil,” tegasnya.
Vera juga menyampaikan bahwa pengaduannya telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui surat Nomor 1285/KPT.W2.U/PW1.4/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk dimintakan klarifikasi.
“Pengaduan saya tidak diabaikan. Bagi saya, ini menunjukkan persoalan yang saya sampaikan layak dijelaskan secara terbuka dan objektif,” katanya.
Karena itu, Vera meminta seluruh proses terkait penerbitan Penetapan Pengangkatan/Pencabutan Sita Jaminan Nomor 94 tanggal 15–16 Juli 2013 dibuka secara terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Patih Gajahmada Sapi Kurban Presiden Seharga Rp 143 Juta Asal Binjai Untuk Provinsi Sumut |
|
|---|
| Antisipasi El Nino, Pemprov Sumut Siapkan Langkah Mitigasi untuk Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bea Cukai Kualanamu Buat Coffee Morning dengan Pengguna Jasa Layanan, Terima Kritik dan Saran |
|
|---|
| Residivis di Hamparan Perak Diringkus Polisi, Nekat Jual Sabu di Rumah |
|
|---|
| Dari Bisnis Kavling ke Penjara, Ustad Roni Paslani Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vera-Tampubolon-br-Panggabean-saat-diwawancarai-mengenai-kasus-hukum.jpg)