Berita Medan

Paul Simanjuntak Minta Satpol PP Sikat Semua Billboard Bermasalah di Medan: Jangan Tebang Pilih

Persoalan billboard dan iklim usaha ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perkim dan Satpol PP.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Medan, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Medan bersama pengusaha billboard yang ditindak tegas di Jalan Zainul Arifin belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) agar tidak tebang pilih dalam menertibkan reklame atau billboard bermasalah di Kota Medan.

Persoalan billboard dan iklim usaha ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perkim dan Satpol PP.

Sejumlah billboard yang melanggar aturan masih berdiri di beberapa titik kota Medan tanpa pernah ditindak, Rabu (20/5/2026). 

Paul menegaskan, seluruh reklame yang melanggar aturan perizinan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha billboard. 

"Saya tegaskan soal billboard itu. Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang bulu,” ujar Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dan pemilik reklame di Gedung DPRD Medan 

Paul menyerukan agar dinas terkait jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap billboard milik merek tertentu.

Menurutnya, Pemko Medan melalui OPD terkait harus memberikan pelayanan perizinan yang sama kepada seluruh pengusaha reklame.

“Jangan ada pembiaran terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama karena mereka juga berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” tegasnya.

Paul juga meminta Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP bergerak cepat melakukan penataan reklame agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dapat dimaksimalkan.

Ia mempertanyakan alasan lambatnya proses penerbitan izin reklame yang dikeluhkan sejumlah pengusaha. 

Menurutnya, jika memang lokasi atau bangunan reklame tidak layak diberikan izin, maka OPD terkait harus segera memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera berikan penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” katanya.

Selain itu, Paul kembali menekankan agar penertiban reklame dilakukan secara tegas sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran tertentu.

Anggota DPRD, Lailatul Badri tegas mengkritisi pengusaha billboard di Jalan Zainul Arifin yang ditindak oleh Satpol PP Kota Medan. Dia menilai pengusaha billboard tidak punya PBG yang sesuai dengan billboard yang didirikan ulang setelah tragedi roboh. 

Sementara, Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, turut meminta agar penataan reklame di Kota Medan melibatkan DPRD Medan.

“Kita juga perlu tahu di mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdirinya billboard. Sehingga kami selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas lebih maksimal,” ujarnya.

Edwin juga berharap proses pemberian izin hingga penertiban reklame dilakukan secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.

Sementara itu, mewakili Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Dikki mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan penataan reklame di Kota Medan secara bertahap. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved