Berita Medan
Paul Simanjuntak Minta Satpol PP Sikat Semua Billboard Bermasalah di Medan: Jangan Tebang Pilih
Persoalan billboard dan iklim usaha ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perkim dan Satpol PP.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) agar tidak tebang pilih dalam menertibkan reklame atau billboard bermasalah di Kota Medan.
Persoalan billboard dan iklim usaha ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perkim dan Satpol PP.
Sejumlah billboard yang melanggar aturan masih berdiri di beberapa titik kota Medan tanpa pernah ditindak, Rabu (20/5/2026).
Paul menegaskan, seluruh reklame yang melanggar aturan perizinan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha billboard.
"Saya tegaskan soal billboard itu. Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang bulu,” ujar Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dan pemilik reklame di Gedung DPRD Medan
Paul menyerukan agar dinas terkait jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap billboard milik merek tertentu.
Menurutnya, Pemko Medan melalui OPD terkait harus memberikan pelayanan perizinan yang sama kepada seluruh pengusaha reklame.
“Jangan ada pembiaran terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama karena mereka juga berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” tegasnya.
Paul juga meminta Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP bergerak cepat melakukan penataan reklame agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dapat dimaksimalkan.
Ia mempertanyakan alasan lambatnya proses penerbitan izin reklame yang dikeluhkan sejumlah pengusaha.
Menurutnya, jika memang lokasi atau bangunan reklame tidak layak diberikan izin, maka OPD terkait harus segera memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera berikan penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” katanya.
Selain itu, Paul kembali menekankan agar penertiban reklame dilakukan secara tegas sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran tertentu.
Anggota DPRD, Lailatul Badri tegas mengkritisi pengusaha billboard di Jalan Zainul Arifin yang ditindak oleh Satpol PP Kota Medan. Dia menilai pengusaha billboard tidak punya PBG yang sesuai dengan billboard yang didirikan ulang setelah tragedi roboh.
Sementara, Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, turut meminta agar penataan reklame di Kota Medan melibatkan DPRD Medan.
| Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan Raya Pasar V |
|
|---|
| Pesanan Toyota Veloz Hybrid di Sumut Tembus 1.000 Unit |
|
|---|
| Viral Sepasang Muda-Mudi Isap Pod Getar, Kasat Narkoba Polrestabes Medan: Masih Kita Deteksi |
|
|---|
| Refleksi Hari Buruh, Mahasiswa UNIMED Bahas Masa Depan Dunia Kerja |
|
|---|
| Kejaksaan Medan Telaah Laporan Dirut PD Pasar soal Korupsi Pengelolaan Aset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-DPRD-Medan-Dinas.jpg)