Medan Terkini
Sejoli Diciduk Polisi di Medan Selayang, Jual Live Streaming Adegan Panas
Bukannya berakhir ke pelaminan, kisah asmara pasangan sejoli di Kota Medan justru berakhir di hotel prodeo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sementara, keduanya mengaku telah menjalin asmara sejak tahun 2023 lalu. Kata Adrian, adapun motif keduanya nekat mempertontonkan aksi panas ini karena lafar belakang motif ekonomi.
Sementara, dari hasil live streaming ini keduanya mendapatkan keuntungan bervariasi hingga mencapai Rp 500 ribu.
"Keuntungannya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga paling besar di angka Rp 500 ribu," katanya.
Atas aksinya, kini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, pasal yang akan dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal 407 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ketua DPRD Medan Tinjau Pasar Aksara Baru, Pedagang Curhat Fasilitas dan Sepi Pembeli |
|
|---|
| Curi Material Bangunan Hingga Barang Elektronik, Pemuda di Labuhan Deli Ditangkap |
|
|---|
| Wanita di Medan Area Dibegal 2 Orang saat Berkendara Sendirian, Motor Dibawa Kabur |
|
|---|
| Wakapolda Aceh Kaget Seisi Mess di Medan Hampir Ludes Dimaling, 2 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| LBH Medan Sebut Hakim dan Panitera PN Medan yang Disanksi MA Tak Layak Lagi Bersidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-AKBP-Adrian-Risky-Lubis-kiri-paparkan.jpg)