Medan Terkini

Sejoli Diciduk Polisi di Medan Selayang, Jual Live Streaming Adegan Panas

Bukannya berakhir ke pelaminan, kisah asmara pasangan sejoli di Kota Medan justru berakhir di hotel prodeo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
LIVE STREAMING VULGAR - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis (kiri), paparkan modus dan motif kasus sejoli jual live streaming adegan panas, Kamis (14/5/2026). Kedua sejoli ini ditangkap di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang. 

Sementara, keduanya mengaku telah menjalin asmara sejak tahun 2023 lalu. Kata Adrian, adapun motif keduanya nekat mempertontonkan aksi panas ini karena lafar belakang motif ekonomi.

Sementara, dari hasil live streaming ini keduanya mendapatkan keuntungan bervariasi hingga mencapai Rp 500 ribu. 

"Keuntungannya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga paling besar di angka Rp 500 ribu," katanya. 

Atas aksinya, kini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, pasal yang akan dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal 407 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved