Sumut Terkini

Kepala Bappelitbang Diperiksa KPK Buntut Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot, Ini Kata BKD Sumut

KPK memanggil dan memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Dikki Anugrah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
KASUS KORUPSI - Tim KPK sedang membawa koper dari hasil penggeledahan di rumah Eks Kadis PU Sumut, Topan, Rabu (2/7/2025). Saat ini, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut, Senin ( 11/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Dikki Anugrah untuk pengembangan kasus  korupsi  proyek jalan Sumut yang menetapkan Kadis PU Topan Ginting menjadi narapidana. 

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, Dikki mangkir dari  jadwal pemanggilan yang ditetapkan pada 6 Mei 2026 lalu.

Menanggapi hall itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Chusnul Fanany Sitorus mengaku belum mendapatkan informasi ataupun surat pemanggilan KPK terhadap Kepala Bappelitbang tersebut. 

Dikatakan Chusnul, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap pemanggilan KPK terhadap  Dikki.

"Saya belum dapat informasi soal itu (Pemanggilan KPK terhadap Dikki)," jelasnya singkat Senin (11/5/2026).  

Chusnul juga tak merinci secara detail, terkait status Dikki setelah adanya pemanggilan pemeriksaan dari KPK tersebut. 

Sementara, Tribun juga sudah mencoba konfirmasi ke Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap dan Kepala Bappelitbang Dikki, namun tak kunjung mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, dilansir dari kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 
Namun dari jumlah itu, dua diantaranya tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Rabu, (6/5/2026).

Perkara dugaan korupsi itu ada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang/jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetiyo kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (7/5/2026) malam.

Kata dia, dua saksi tidak hadir yaitu inisial RGS, Karyawan PT Dalihan Natolu Group dan DA, Sekretaris Bapelitbang Sumut. Namun belum ada keterangan mengapa keduanya tidak hadir. Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta dan pemerintah.

Budi merincikan 14 saksi yang dipanggil sebagai berikut: 
1. RGS, Karyawan PT Dalihan Natolu Group
 2. THL, Komisaris PT Dalihan Natolu Group
3. MRM, Bendahara PT. Dalihan Natolu Grup 
4. AAH, Pegawai PT Dalihan Natolu Grup
5. SL, Karyawan PT Dalihan Natolu Grup
 6. SAM, Direktur PT. Dalihan Natolu Group
 7. MH, Direktur PT Rona Namora 
8. MS, Direktur Utama PT Ayusepta Perdana
 9. AA, Koordinator Proyek PT Ayusepta Perdana 
10. SR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 satker Wilayah I PJN
11. DA, Sekretaris Bapelitbang Sumut
12. FSH, PPK 2.3 Satuan Kerja Wilayah 2 BBPJN Sumut tahun 2022 
13. GTS, Korlap PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara
 14. SS, PNS/PPSPM PJN Wilayah II BBPJN Sumut

Diketahui   pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK pada 5 Mei 2026, mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut, dan mengumumkan adanya pengembangan dengan menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved