Berita Medan

Satpol PP Tertibkan Umbul-umbul, Spanduk hingga PKL di Trotoar, Demi Estetika Kota

Menurutnya, Satpol PP Kota Medan berkomitmen menjaga wajah Kota Medan agar tetap tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Personel Satpol PP patroli dan menindak umbul-umbul, spanduk, banner yang melanggar aturan dan estetika kota, Jumat (8/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menggencarkan penertiban terhadap berbagai pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kota Medan, mulai dari umbul-umbul dan alat peraga yang dipasang sembarangan hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, Jumat (8/5/2026). 

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus menjaga estetika, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat di ruang publik.

Dalam kegiatan penertiban alat peraga, personel Satpol PP Kota Medan menyasar umbul-umbul, spanduk, banner, dan berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik Kota Medan.

Di antaranya Jalan Zein Hamid, Sutomo, Juanda dan beberapa ruas kota lainnya. 

Petugas melakukan patroli dan penindakan terhadap alat peraga yang dipasang di fasilitas umum, tiang listrik, pohon penghijauan, trotoar, median jalan, hingga lokasi yang dinilai mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan. 

Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus, mengatakan penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pihak terkait.

“Keberadaan umbul-umbul dan spanduk yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menciptakan kesan semrawut,” ujarnya.

Menurutnya, Satpol PP Kota Medan berkomitmen menjaga wajah Kota Medan agar tetap tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain penertiban alat peraga, Satpol PP Kota Medan juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Carrefour serta seputaran Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.

Petugas menegaskan bahwa bahu jalan dan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan, sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.

“Apabila teguran dan peringatan tidak diindahkan, pedagang akan dikenakan tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penertiban, Pengaturan, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima,” kata M Yunus.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Medan.

"Meski demikian, seluruh personel Satpol PP tetap diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis saat menjalankan tugas di lapangan," katanya. 

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Medan juga mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, organisasi, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas umum dan pemasangan media promosi di Kota Medan

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved