Berita Medan
Gagal Masak, Warga di Medan Area Kaget Meteran Gas ternyata Dicuri Pecandu Narkoba Untuk Beli Sabu
Alhasil, ia melaporkan pencurian ini ke Polsek Medan Area, dan selanjutnya Polisi menangkap pelaku pada hari yang sama.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang pria bernama M Roky Rambe (36) warga Jalan Langgar, Lorong Bahagia, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area karena mencuri meteran gas milik warga.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan, usai ditangkap pelaku mengaku sudah mencuri meteran gas milik pemerintah, sebanyak 6 kali.
Uang hasil mencuri ia gunakan untuk membeli narkoba untuk dikonsumsi.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Uangnya diduga untuk membeli narkoba,"kata Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, Jumat (8/5/2026).
Yaqin membeberkan pencurian terakhir kali yang dilaporkan milik Mika Marulitua (46), di Jalan Langgar, Gang Amal, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area, Sabtu 2 Mei sekira pukul 06:00 WIB.
Mika diberitahu tetangga kalau meteran gas di rumah hilang.
Kemudian Mika sempat mencari dimana meteran, namun tidak ditemukan.
Alhasil, ia melaporkan pencurian ini ke Polsek Medan Area, dan selanjutnya Polisi menangkap pelaku pada hari yang sama.
"Dia dikabari salah satu warga bahwasanya meteran gas sudah dibongkar."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Wali Kota Medan Tinjau Langsung Perbaikan Jalan yang Dikeluhkan Warga, Rico Waas: Ada Beberapa Titik |
|
|---|
| Modus Mengaku Brimob, Pelaku Diduga Hipnotis Korban Sebelum Gasak Sepeda Motor |
|
|---|
| Pria Berbadan Tegap Ngaku Anggota Brimob Bawa Kabur Sepeda Motor Pemilik Bengkel Mobil |
|
|---|
| Hakim Vonis Bebas Junara Warga Toba Terdakwa Kasus Penganiayaan di Medan |
|
|---|
| 4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-M-Roky-Rambe-36-spesialis-maling-meteran-gas.jpg)