Berita Medan

Dirut Sebut Kondisi PUD Pembangunan Tidak Normal, Gaji Karyawan dan Sewa Bermasalah

Septianus mengungkapkan, pendapatan perusahaan hanya berkisar Rp 300 juta per bulan

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Komisi III rapat dengar pendapat dengan Direksi PUD Pembangunan di DPRD Medan, Senin (4/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bate’e, menyebut kondisi keuangan perusahaan saat ini sangat tidak normal.

Jumlah pengeluaran hingga saat ini masih lebih besar dibanding pendapatan, Selasa (5/5/2026) 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah.

Septianus mengungkapkan, pendapatan perusahaan hanya berkisar Rp 300 juta per bulan, sementara beban pengeluaran mencapai sekitar Rp 400 juta per bulan.

“Pendapatan kami hanya Rp 300 juta per bulan. Kalau ada tambahan sekitar Rp 20 juta saja, mungkin kami bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” ujarnya.

Ia juga menyoroti beban biaya listrik yang tetap harus dibayar meski sejumlah unit usaha tidak disewa.

Untuk itu, pihaknya berencana menerapkan sistem token listrik agar lebih efisien. Selain itu, ditemukan persoalan pembayaran pajak dari penyewa yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Saat kami lakukan sidak, ternyata ada pembayaran pajak dari penyewa, tetapi tidak dibayarkan. Dana itu justru dipakai untuk operasional perusahaan,” jelasnya.

Terkait gaji karyawan, Septianus mengakui saat ini perusahaan hanya mampu membayar sekitar 25 persen dari total kewajiban.

Bahkan, pembayaran gaji yang dilakukan pada tahun 2026 merupakan pembayaran tunggakan sejak tahun 2022.

“Artinya, gaji tetap kami bayarkan, tetapi dicatat sebagai tunggakan. Pada Januari-Februari kami upayakan bisa membayar 50 persen. Kondisi ini lebih banyak karena pertimbangan kemanusiaan,” katanya.

Ia menambahkan, upaya mencari sumber pendapatan lain juga terkendala regulasi, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kerja sama BUMD.

“Dalam aturan itu, kerja sama harus melalui studi kelayakan, dan biayanya justru lebih besar dibandingkan kontribusi yang diperoleh,” pungkasnya.

DPRD Medan Minta PUD Pembangunan Lebih Aktif dan Produktif

DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan agar lebih proaktif dalam menjalankan usaha, sehingga tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved