Berita Medan

Menyalahi Aturan, Lahan Gerai Jco & Donats Potensi Dibongkar, Ini Kata Kadis SDABMBK

Statusnya saat ini sudah mendapat surat peringatan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. 

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Keberadaan gerai JCO Donuts & Coffee di tikungan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat menyalahi aturan pedestrian, hingga potensi dibongkar paksa oleh Pemko Medan. Statusnya saat ini sudah mendapat surat peringatan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Keberadaan gerai JCO Donuts & Coffee di tikungan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat menyalahi aturan pedestrian, hingga potensi dibongkar paksa oleh Pemko Medan.

Statusnya saat ini sudah mendapat surat peringatan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan

Gerai ini jadi sorotan tajam, karena diduga mengalihfungsikan trotoar, aktivitas parkir di lokasi tersebut juga dikeluhkan warga karena memicu kemacetan, terutama di kawasan tikungan dan jalur bundaran.

Kepala Dinas SDABMBK Medan, Khairul Azmi menegaskan bahwa pihaknya sudah memberi teguran, dan surat peringatan.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP. 

"Sudah menyalahi itu trotoarnya karena jelas itu area pedestrian. Kami juga sudah koordiansi dengan Satpol PP Medan. Sudah diberikan peringatan. Jika tak koopertif ya bisa saja dibongkar paksa. Untuk penindakan nanti Satpol PP Medan," kata Khairul Azmi, Kamis (30/4/2026). 

Pihak Pemko Medan berharap pihak pengusaha kooperatif. Artinya Pihak Pemko Medan mendukung bisnis yang tetap mengedepankan aturan berlaku, hingga kenyamanan masyarakat umum. 

Aturan berlaku, trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki. Bukan diubah bentuknya oleh pihak pengelola.

Akibatnya, fungsi pedestrian praktis hilang dan memaksa warga berjalan di badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhammad Yunus, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Ia menyebut pihaknya telah memproses administrasi penindakan.

"Sudah proses SP. Untuk minggu depan direncanakan penindakan," ujar Muhammad Yunus, Kamis (30/4/2026).

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan juga telah melayangkan surat teguran sejak 23 Januari 2026. Dalam surat itu disebutkan adanya perubahan bentuk pedestrian dengan cara meninggikan trotoar. Namun hingga batas waktu yang diberikan, teguran tersebut tidak diindahkan.

Karena itu, SDABMBK secara resmi meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran terhadap bagian yang melanggar.

Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain trotoar yang tidak lagi bisa digunakan, parkir kendaraan pelanggan disebut semakin memperparah situasi lalu lintas.

“Kalau sore sampai malam, mobil parkir sampai ke badan jalan. Ini kan tikungan, dekat bundaran pula, jadi rawan sekali. Sudah sering macet di sini,” ujar Amalia (26), seorang warga Medan, Kompleks Griya Bestari 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved