Medan Terkini
Mantan Sopir yang Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Jalani Sidang Besok di PN Medan
Fahrul Azis Siregar akan menjadi terdakwa dalam perkara pencurian dan pembakaran rumah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Fahrul Azis Siregar akan menjadi terdakwa dalam perkara pencurian dan pembakaran rumah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Mantan sopir hakim Khamozaro itu akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (28/4/2026).
Perkara Azis terregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan bernomor 672/Pid.B/2026.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Azis dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
"Persidangan besok dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Soni, Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan Azis antara lain, Soni, Sulhanuddin akan sebagai hakim ketua didampingi Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota.
Azis saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Medan menjelaskan, Azis melakukan aksi pembakaran rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Azis memasuki rumah Khamozaro yang tengah kosong. Dia mengambil perhiasan berupa emas, lalu membakar kamar hingga membuat sebagian rumah Khamozaro gosong.
Insiden pembakaran ini terjadi tepat sehari menjelang sidang tuntutan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya bernama Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan yang tengah ditangani Khamozaro.
Adapun kasus suap proyek jalan dimaksud, yakni proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Padang Lawas meliputi Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dunia Pendidikan Tercoreng, Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi |
|
|---|
| Jasa Reparasi Tas Diminati Jemaah di Asrama Haji Medan, Tambahan Tali Pinggang Buat Nyaman Beribadah |
|
|---|
| Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi |
|
|---|
| Polrestabes Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 18 Titik Kota Medan Besok, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Diduga Jadi Korban Malapraktik, Ibu Rumah Tangga Laporkan RSU Muhammadiyah ke Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Pol-Jean-Calvijn-Simanjuntak-Rumah-Khamozaro.jpg)