Medan Terkini

Mantan Sopir yang Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Jalani Sidang Besok di PN Medan

Fahrul Azis Siregar akan menjadi terdakwa dalam perkara pencurian dan pembakaran rumah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
PEMBAKARAN RUMAH - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (tengah) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono (dua kanan) dan jajaran memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati kepada korban. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Fahrul Azis Siregar akan menjadi terdakwa dalam perkara pencurian dan pembakaran rumah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Mantan sopir hakim Khamozaro itu akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (28/4/2026). 

Perkara Azis terregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan bernomor 672/Pid.B/2026.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Azis dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan beberapa waktu lalu. 

"Persidangan besok dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Soni, Selasa (28/4/2026). 

Ia mengungkapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan Azis antara lain, Soni, Sulhanuddin akan sebagai hakim ketua didampingi Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota. 

Azis saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Medan menjelaskan,  Azis melakukan aksi pembakaran rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) pagi. 

Azis memasuki rumah Khamozaro yang tengah kosong. Dia mengambil perhiasan berupa emas, lalu membakar kamar hingga membuat sebagian rumah Khamozaro gosong. 

Insiden pembakaran ini terjadi tepat sehari menjelang sidang tuntutan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya bernama Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan yang tengah ditangani Khamozaro.

Adapun kasus suap proyek jalan dimaksud, yakni proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Padang Lawas meliputi Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved