Medan Terkini

Kejati Sumut Periksa 15 Saksi Perkara Korupsi Pengerjaan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun

Perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KANTOR DIGELEDAH - Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk mendalami adanya kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun. 

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi, menyampaikan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. 

"Saat ini proses penyidikan, dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi kepada tribun, Selasa (21/4/2026). 

Rizaldi mengatakan, tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan. Dia menyebutkan, 15 orang saksi sudah diminta keterangan.

Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka bagi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. 

"Kalau tersangka belum ada. Untuk saksi ada sekitar 15 orang yang sudah dimintai keterangan," ujarnya. 

Sejauh ini sebut Rizaldi belum ada kendala dalam penanganan kasus ini. Berharap agar semua pihak yang dibutuhkan memberikan keterangan agar kooperatif. 

"Kalau kendala belum ada. Untuk pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," lanjutnya. 

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026). 

Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer dengan pagu anggaran Rp 1,1 triliun. 

"Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," kata Victor. 

Ia menyampaikan, penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Penggeledahan dilakukan dengan menyisir beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan. 

Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.

"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved