Berita Medan
Bobol Sekolah di Belawan, Joko Gasak Besi hingga Gawang Basket, Dua Rekan Masih Buron
Seorang tersangka berinisial MC alias Joko (32), warga Kelurahan Bagan Deli, diamankan pada Senin (20/4/2026).
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMA Negeri 20 Medan, yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Seorang tersangka berinisial MC alias Joko (32), warga Kelurahan Bagan Deli, diamankan pada Senin (20/4/2026).
Sementara itu, dua orang rekannya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dikejar petugas.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka MC alias Joko bersama dua rekannya masuk ke area sekolah pada malam hari dan melakukan pencurian di SMA Negeri 20 Medan," ujar AKP Agus Purnomo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Agus mengungkap pelaku yang mengasak barang-barang sekolah yakni berupa dua set pintu pembatas besi, satu set pintu kamar mandi, satu set jerjak pintu besi, satu set lemari besi, lima potong besi, lima potong baja ringan, satu set furing, dua set kanal, serta satu set gawang basket.
Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan.
Informasi mengenai keberadaan pelaku akhirnya ditemukan, sehingga penangkapan dapat dilakukan.
Berdasarkan dari hasil interogasi awal, tersangka MC alias Joko mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak melakukan aksinya sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang kini masih buron.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekannya," tegasnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka MC alias joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Laporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti," tutup AKP Agus Purnomo.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ikatan Alumni FISIP USU Gelar Rembug Nasional, Ajak Alumni Hadir ke Kampus |
|
|---|
| Pemko Medan Surati PT KAI, Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia Dipercepat |
|
|---|
| 36 Sineas Ikuti AKTIF Film Bootcamp di Medan, Dorong Sineas Muda Kuasai Strategi Distribusi |
|
|---|
| Truk Parkir Sembarangan, Gudang Botot di Medan Barat Picu Kemacetan dan Keresahan Warga |
|
|---|
| Lokasi Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Selain di Kampus UNIMED, Jalur Mandiri Dibuka Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-MC-alias-joko-di-tangkap-Polres-Pelabuhan-Belawan.jpg)