Berita Medan

Anak 12 Tahun Didakwa Bunuh Ibu Kandung Jalani Sidang di PN Medan

AL yang berusia 12 tahun didakwa membunuh Faizah Soraya di  rumah yang ada di Kecamatan Medan Sunggal mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Majelis Hakim saat memimpin  persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada, Kamis (16/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya mulai bersidang di Pengadilan Negeri Medan.

AL yang berusia 12 tahun didakwa membunuh Faizah Soraya di  rumah yang ada di Kecamatan Medan Sunggal mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan AL akan kembali menjalani sidang pada Senin 20 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Sidang perdana agenda dakwaan dan saksi dari JPU pada Senin lalu. Karena anak tidak mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan. Kemudian mengedarkan saksi yang dihadirkan JPU ada lima orang, yaitu ayah AL berinisial AHS, kakak AL berinisial SA, tetangga AL berinisial SO, dokter yang datang pada saat kejadian berinisial IS, perawat yang datang pada saat kejadian berinisial OA," kata Valentino, Kamis (16/4/2026).

Valentino mengatakan, AL tidak ditahan. Persidangan di PN Medan digelar secara tertutup untuk umum sebagaimana ketentuan aturan perundang-undangan.

"Anak tidak ditahan dan ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Persidangan kemarin dihadiri JPU Tommy, Evi, dan Kharya serta penasihat hukum AL dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu," ujarnya.

AL disangkakan melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Sebelumnya polisi menetapkan AL sebagai tersangka kematian ibunya yang terjadi pada Desember 2025 lalu. 

Ia diduga menikah ibunya dengan pisau dapur sebanyak 26 tusukan. Polisi mengatakan, AL merasa sakit hati karena kerap dimarahi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved