Sumut Terkini

Kepala BNN Respons soal Gubsu Bobby Minta Pemberantasan Penggunaan Vape di Sumut

Kepala  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugraha merespon soal permintaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
KEPALA BNN - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugraha merespon soal permintaan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memberantas penggunaan vape (Rokok Elektrik) di tempat umum, Rabu (15/4/2026). Ia mendukung pemuh pembuatan perda larangan penggunaan vape di tempat umum. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugraha merespon soal permintaan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memberantas penggunaan vape (Rokok Elektrik) di tempat umum

Menurut Tatar,  saat ini pemerintah pusat sudah mengusulkan pelarangan penggunaaan vape. Dan saat ini usulan tersebut sedang diproses.

Tatar juga mengaku mendukung penuh kebijakan larangan penggunaan vape di tempat umum 

"Kalau tingkat pusat, kita sedang mengusulkan untuk pelarangan penggunaan vape, ya. Eh, ini sedang proses, sedang proses masuk kalau nanti ke pemerintah, ke DPR, ya," jelasnya saat diwawancarai usai menghadiri rapat Paripurna HUT Pemprov Sumut ke 78, Rabu (15/4/2026).

Diterangkannya, untuk Sumut pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk pemberantasan  penggunaan vape di tempat umum 

"Kalau untuk Sumatera Utara, eh, tadi kita sempat berbicara dengan Pak Gubernur. Rencana untuk Sumatera Utara akan dikeluarkan Peraturan Daerah  (Perda) tentang pelarangan vape, paling tidak pelarangan untuk digunakan di tempat-tempat umum, sehingga penggunaan vape itu bisa dibatasi dan dikontrol,"Jelasnya.

Dijelaskannya, dampak penggunaan vape juga sama bahayanya  dengan penggunaan rokok pada umumnya.

"Karena dampak penggunaan vape ini, kalau di tempat-tempat umum, itu kita bisa rokok masih bisa juga, barang racun, ya, kan gitu. Karena vape itu bisa mengandung satu, logam berat. Yang kedua, nikotin, jelas, ya. Logam berat itu bisa mengakibatkan kanker. Nikotin, kemudian yang ketiga, zat-zat kimia yang berbahaya untuk tubuh. Terus yang keempat, bisa mengandung narkotika,"jelasnya.

Diterangkannya jika vape menggunakan narkotika isinya ada  etomidate yang baru dimasukkan dalam daftar narkotika golongan II di Peraturan Menteri No. 15 tahun 2015. 

"Nah, kemudian bisa juga mengandung eh, ganja cair. Bisa juga mengandung MDMA atau amphetamine. Nah, itu yang  Kenapa sih vape kok menjadi perhatian? Ya, karena di negara tetangga kita semua sudah menerapkan itu, pelarangan itu," ucapnya. 

Menurutnya, pengawasan Vape ini lebih sulit dibandingkan penggunaan narkoba dengan cara apapun.

"Karena vape ini pengawasannya lebih sulit, begitu, ya. Yang disampaikan Pak Gub itu betul bahwa vape ini, susah dibedakan mana yang mengandung narkoba dan mana yang enggak mengandung narkoba. Kemudian,  pengawasan dalam jual-belinya juga akan menjadi lebih sulit, ya kan, karena sekarang kan ada gerai-gerai banyak sekali, ya, jual beli. Dan penggunaannya bisa di kalangan umur berapa saja, mulai dari anak-anak SMP, remaja, ya, SMA, sampai kepada orang-orang tua,"ucapnya.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuatkan Peraturan Daerah soal larangan penggunaan vape (rokok elektrik) di tempat umum. 

Dijelaskan Bobby Nasution, hal itu dikarenakan sudah banyaknya temuan penggunaan narkoba melalui Vape.  

Bobby Nasution menilai, Sumut masih kekurangan sumber daya manusia karena masih menjadi nomor satu kasus penggunaan narkoba tertinggi di Indonesia. 

"Kita sama-sama berbicaa tentang SDM di Sumut, dengan tantangan yang lebih sulit dari daerah lain. kenapa? Karea kita Sumut selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama di tingkat nasional penyalahgunaan narkoba ini tantangan luar biasa," jelasnya saat sambutan di DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026). 

Diterangkannya, saat ini untuk kasus ganja dan sejenisnya sudah cukup klasik. Namun, pihak BNN menemukan narkoba jenis baru yaitu penggunaan vape.

"Yang klasik sabu ganja dan sejenis nya penomena terbaru pak Kepala Badan Narkotika (BNN) narkoba jenis baru yang menggunakan vape," jelasnya. 

Untuk itu, Bobby berharap perda penerangan larangan Vape di tempat umum segera dikaji ulang.

"Oleh karena itu, kami mengajak kita semua pemangku kebijakan, ini bukan tantangan baru tapi lebih sulit. karena setau saya baunya sama saja. Enggak bisa kita bedakan, dengan vapenya. kita ajak pimpinan dewan untuk buat Perda vape dengan aturan tidak boleh digunakan di tempat umum di Sumut," katanya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved