Medan Terkini
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Dihukum 9 Bulan Penjara
Seorang anak durhaka yang mengancam membunuh ibu kandungnya divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Seorang anak durhaka yang mengancam membunuh ibu kandungnya divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/2/2026).
Terdakwa adalah Fajar Rizky Siregar (37), warga Gang Sejahtera, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Hakim menyatakan perbuatannya mengancam membunuh ibu kandungnya sendiri bernama Ratnawati, telah memenuhi unsur perbuatan pidana.
Majelis hakim menyatakan Fajar bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Rizky Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ucap ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, Rabu (25/2/2026).
Fajar maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Fajar setahun penjara. Sehingga, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Adapun kronologi kasus pengancaman ini bermula saat Ratnawati sedang berada di rumah yang terletak di Gang Sejahtera No.13, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, bersama anak perempuannya, Dalilah Putri Siregar, dan juga Fajar pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB lalu.
Fajar saat itu ingin meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ibunya, Ratnawati. Namun, Ratnawati tidak memberikannya karena khawatir akan disalahgunakan anaknya tersebut ataupun hilang.
Fajar pun emosi dan berulang kali memaki Ratnawati. Fajar kemudian pergi ke dapur dengan tujuan mengambil sebilah pisau cutter untuk diarahkan ke Ratnawati.
Melihat hal itu, Ratnawati ketakutan dan keluar rumah. Namun, Fajar tetap mengejar Ratnawati sembari melontarkan makian dan kata-kata ancaman pembunuhan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Makna Lebaran Menurut Wali Kota Medan, Rico Waas Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Hati Positif |
|
|---|
| Presiden Prabowo Subianto Bagikan 1000 Paket Sembako ke Masyarakat Kota Medan |
|
|---|
| Waspada! Pasang Rob Diprediksi Capai 2,7 Meter di Perairan Belawan di Periode 18-23 Maret 2026 |
|
|---|
| Jambret Sadis di Lampu Merah Krakatau Medan Ditangkap, Bikin Korban Jatuh Hingga Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Jumlah Kendaraan Lalui Jalur Ajibata-Ambarita Meningkat 78 Persen, Berikut Keterangan ASDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Fajar-Rizky-Siregar-37-warga-Gang-Sejahtera.jpg)