Medan Terkini
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Tak Ada Larangan Pedagang Daging Nonhalal Berjualan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang daging nonhalal untuk berjualan di Kota Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang daging nonhalal untuk berjualan di Kota Medan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu terkait Surat Edaran penataan pedagang daging nonhalal di pinggir jalan umum yang menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Rico Waas menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam surat edaran pemerintah kota bukan bertujuan melarang aktivitas usaha, melainkan melakukan penataan agar lebih tertib dan profesional.
"Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Kami juga akan mengakomodasi seluruh pedagang dan memfasilitasi agar nantinya bisa ditata dengan cukup baik dan lebih profesional," ujarnya usai melantik 213 pejabat Pemko Medan, Senin (23/2/2026)
Ia mengatakan Pemko Medan juga menyiapkan fasilitas berupa lapak gratis bagi pedagang yang bersedia direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan.
"Saya sudah sampaikan, selain kami fasilitasi, kami juga memberikan lapak gratis. Dipersilakan berjualan. Intinya kami ingin mendapatkan masukan agar bisa membuat yang terbaik untuk semua," katanya.
Menurut Rico Waas, lokasi penataan yang disiapkan merupakan opsi awal dan masih akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Nanti akan berkembang. Itu opsi awal. Kami akan cari yang lebih baik lagi, lebih dekat dan lebih efektif. Kita akan kerjakan bersama," jelasnya.
Ia menegaskan Pemko Medan terbuka terhadap dialog dengan seluruh pihak terkait kebijakan tersebut.
"Kami terbuka untuk dialog dengan semua pihak. Kami tidak melarang berjualan, hanya menata dengan lebih baik," tegasnya.
Rico Waas juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diakomodasi dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
"Kami akan mengakomodasi semua pikiran tersebut. Kita harus berprinsip pada keadilan untuk semuanya. Sekali lagi tidak ada larangan, dipersilakan untuk berjualan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan penataan akan dilakukan melalui sistem zonasi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami akan lakukan dengan zonasi yang baik agar ke depan tidak terjadi permasalahan. Semua memungkinkan dan akan kami fasilitasi agar menjadi lebih baik," katanya.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal bukanlah kebijakan pelarangan berdagang. Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Hal ini juga dijelaskan rinci oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane
Sofyan menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menjual komoditas nonhalal. Namun, penataan lokasi diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi warga, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurutnya, penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang.
“Pedagang tetap bisa berjualan. Pemerintah justru menyiapkan lokasi yang lebih tertib dan layak agar usaha dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, antara lain di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus yang dikelola pihak pasar.
Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan agar masa pembebasan tersebut dapat diperpanjang menjadi dua tahun.
“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Aturan tersebut antara lain larangan berjualan di badan jalan, trotoar, maupun drainase. Karena itu, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang daging nonhalal, tetapi untuk seluruh pedagang di Kota Medan.
Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan label produk secara jelas agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan pembelian sekaligus memberikan kepastian informasi kepada konsumen.
“Labelisasi ini sebenarnya sudah lazim diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan,” jelasnya.
Citra juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara sepihak. Sebelum diterbitkan, pemerintah telah melakukan dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia serta Forum Kerukunan Umat Beragama.
Selain itu, pemerintah juga telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di beberapa lokasi. Dari proses tersebut, dicapai kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Menanggapi polemik yang muncul setelah surat edaran diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan pandangan sebagai hal yang wajar dalam masyarakat yang beragam. Karena itu, pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak agar kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
| Pasien Darurat Masih Ditolak RS, DPRD Medan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Paripurna |
|
|---|
| Perjuangan Salwa dari Batang Toru ke UGM, Lolos SNBP di Tengah Keterbatasan Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-menegaskan-tidak-ada-larangan-berdagang_1.jpg)