Medan Terkini
Dituntut 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tiri, Zul Iqbal akan Melapor ke Komisi Kejaksaan
Zul Iqbal merasa tuntutan terhadapnya tidak adil. Terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Zul Iqbal merasa tuntutan terhadapnya tidak adil. Terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan berencana melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan Indonesia.
"Kami akan melaporkan jaksa tersebut, karena semua di luar fakta persidangan menuntut saya dengan 13 tahun penjara. Itu jauh luar biasa, kriminalisasinya kita tak tahu intimidasinya seperti apa, jaksanya saya pastikan tidak berkompeten," ucapnya saat diwawancarai di PN Medan setelah sidang tuntutan, Jumat (12/12/2025) sore.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, AYP meninggal di pangkuan ibu kandungnya, Anlyra Zafira Lubis.
Dia juga menyebutkan, Anlyra, kata dia, kerap mengancam melakukan bunuh diri saat dihadapkan masalah ekonomi sebagaimana kesaksian pelapor ketika diperiksa sebagai saksi.
"Sudah jelas itu tadi jaksanya tidak cermat dan saya bilang lari dari fakta persidangan. Fakta persidangan sudah jelas mengatakan anak itu pertama kali meninggal di Rumah Sakit Royal Prima Medan dan dokter rumah sakit mengatakan tidak memperhatikan ada tanda kekerasan waktu itu," kata Zul.
Hasil autopsi yang diuraikan ahli forensik di persidangan juga menyebutkan korban meninggal dunia di tempat.
Saat korban meninggal, kata Zul, dirinya tidak berada di lokasi. Sehingga, Zul menduga kuat pelaku kematian AYP ialah Anlyra.
"Saya pastikan jaksa salah dengan tuntutannya. Dugaannya sudah jelas, anak itu meninggal di tempat karena begitu saya sampai setelah dari luar, saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan mengeluarkan darah di bibir dan di hidung," ucapnya.
Kecurigaan lainnya, diterangkan Zul, Anlyra malah pergi ke Malaysia dengan alasan bekerja, sementara ada kasus ini yang lebih penting. Ironinya ketika diminta hadir untuk menjadi saksi, Anlyra tidak hadir.
"Ibu korban saat ini di Malaysia, padahal di laporan itu sudah jelas ditunjukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu terlapor bukan saya saja, tapi juga ibu korban, yakni Anlyra Zafira Lubis. Sampai detik ini Anlyra tidak pernah dihadirkan oleh JPU," ujarnya.
Zul pun mempertanyakan sikap JPU yang membacakan keterangan BAP Anlyra di persidangan. Menurut dia, keterangan Anlyra yang dibacakan tersebut tidak sah di mata hukum dan harus ditolak oleh hakim.
"Kemudian, kesaksian Anlyra itu hanya dibacakan, bagaimana ketetapan hukum di pengadilan ini? Setahu saya, kesaksian yang hanya sebatas dibacakan itu tidak pernah menjadi alat bukti. Kami tidak pernah menerima pernyataan tersebut untuk dibacakan," tuturnya.
Dia pun menyebutkan bahwa JPU berupaya mengaburkan keterlibatan Anlyra dalam kasus ini. Zul meminta jaksa bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Kita tahu ini jaksa berusaha mengaburkan, selama ini kita banyak diam tentang jaksa. Inilah ketidakprofesionalan jaksa. Mudah-mudahan undang-undang (UU) yang baru ini bisa menjerat jaksa ini. Kita pasti laporkan jaksa ini," kata dia.
Di samping itu, penasihat hukum Zul, Hari Irwanda, juga menegaskan bahwa menurut fakta-fakta persidangan, pelapor dalam kasus ini tidak pernah menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung.
| Polisi Pasang Police Line di TKP Wanita yang Tewas setelah Terjatuh di Plaza Medan Fair |
|
|---|
| Seorang Wanita Tewas setelah Terjatuh di Plaza Medan Fair Medan |
|
|---|
| Makna Lebaran Menurut Wali Kota Medan, Rico Waas Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Hati Positif |
|
|---|
| Presiden Prabowo Subianto Bagikan 1000 Paket Sembako ke Masyarakat Kota Medan |
|
|---|
| Waspada! Pasang Rob Diprediksi Capai 2,7 Meter di Perairan Belawan di Periode 18-23 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Zul-Iqbal-saat-diwawancarai-di-Pengadilan-Negeri-Medan-usai_1.jpg)