Sumut Terkini

Kejatisu Tahan Dua Rekanan Tersangka Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan papan tulis pintar atau smartboard.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DUA TERSANGKA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan papan tulis pintar atau smartboard, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Tebingtinggi, Rabu (26/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan papan tulis pintar atau smartboard, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Tebingtinggi, Rabu (26/11/2025). 

Dua tersangka merupakan pihak rekanan, yang menyediakan sekitar 93 smartboard dengan nilai anggota Rp 13 milliar. 

Bambang Pranoto Seputra (BPS), selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), serta Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, kini telah ditahan. 

Ketua Tim Penyidik Kejatisu Khairur Rahman menyampaikan, kedua tersangka lewat perusahaannya menyediakan  papan tulis interaktif dengan menaikan harga. 

"Para tersangka diduga melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain. Antara tersangka BPS dan BGA, " kata Khairur. 

PT Bismacindo Perkasa mematok harga Rp 110 juta perunit smartboard. Khairur mengatakan, ada 93 smartboard yang dibeli untuk disalurkan ke sekolah sekolah di Tebingtinggi

Kemudian PT Bismacindo Perkasa membeli  smartboard merek ViewSonic ke PT Ghalva Technologies (GT), selaku perusahaan pemegang lisensi ViewSonic dengan harga Rp27.027.028 per unit.

"Jadi seharga Rp27.027.028 x 93 unit adalah Rp2.513.513.604. Dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up atau pemahalan harga secara tidak sah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara BPS dan BGA," ucap Rahman.

Khairur Rahman, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor 
jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Sebelum, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Langkat turut mengeledah tiga kantor rekanan pengadaan smartboard untuk sekolah di Kabupaten Langkat era Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang diduga dikorupsi. 

Penggeledahan bersama sama dilakukan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang saat ini juga menyelidiki korupsi pengadaan smartboard untuk sekolah SMA di Tebingtinggi

Penggeledahan tiga perusahaan di Jakarta bersama Kejari Langkat sebab perusahaan yang sama menjadi penyediaan pengadaan smartboard di Tebingtinggi dan Langkat. 

Tiga perusahaan yang digeledah seperti perusahaan Prisma Indo Perkasa yang beralamat di jalan Pesanggrahan Jakarta Barat, PT Gunung Mas Eka Putra Gedung di Jakarta Barat Dan PT Galva Teknologi beralamat di Jakarta Pusat. 

Kebijakan pengadaan smartboard lahir saat kepemimpinan Pj Walikota Tebingtinggi,  Moettaqien Hasrimi dengan total anggaran Rp14 miliar lebih yang dibelanjakan di TA 2024 .

Papan tulis digital tersebut diperuntukkan sebagai sarana penunjang belajar murid untuk seluruh SMPN di Kota Tebingtinggi.

Langkah ini sempat diprotes sejumlah pihak karena janggal. Moettaqien diduga kuat ikut mendorong percepatan pengadaan smartboard diduga bermasalah tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved