Medan Terkini
28 Laptop hingga Tabung Gas Milik Warga Medan Denai Hilang, Pelaku Pakai Uangnya untuk Narkoba
Seorang warga kota Medan bernama Lilik Fajar Satria (37) tak menyangka menjadi korban kejahatan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang warga kota Medan bernama Lilik Fajar Satria (37) tak menyangka menjadi korban kejahatan.
Tepatnya Sabtu 1 November sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, ia bangun dari tidurnya melihat 28 laptopnya hilang.
Begitu diperiksa lebih lanjut, ternyata ia juga kehilangan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan dompet berisi uang tunai Rp 100 ribu.
Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai tukang servis komputer melapor ke Polsek Medan Area.
"Saat korban terbangun dari tidur, melihat barang-barang miliknya berupa 28 laptop, serta tabung gas telah hilang,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong, Selasa (4/10/2024).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan, usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga penyelidikan.
Hitungan jam, tepatnya Minggu 2 November sekira pukul 03:00 WIB, pelaku bernama Surya Darma berhasil ditangkap.
Bukan cuma ditangkap, kakinya juga ditembak lantaran diduga melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri bersama rekannya yang masih diburu.
Untuk tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram sudah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
"Tabung gas elpiji milik korban dijual seharga Rp. 80 ribu dan menggunakan uang untuk makan, serta membeli narkoba jenis Sabu-sabu."
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Clapham Conference 2025, Kupas Strategi Memperkuat Bisnis Kuliner lewat Teknologi |
|
|---|
| Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Surya-Darma-maling-28-laptop-usai-ditangkap-Polisi-Selasa-4112025.jpg)