Berita Medan

Marak Bangunan llegal, Satpol PP Medan Hentikan Paksa Proyek Bangunan dan Ruko hingga Disegel

Warga resah dan melaporkan aktivitas ilegal, katnna diketahui masih beraktivitas meski sudah disegel.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Bangunan Ilegal Ditindak. Satpol PP Kota Medan melakukan tindak bangunan tidak sesuai izin PBG di Jl. Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Izin PBG tiga, tapi dibangun 11 unit. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ruko di Jalan Rakyat No. 109, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Proyeks ini sudah disegel dan dipaksa untuk berhenti beraktivitas katnna tak punya izin, Minggu (2/11/2025). 

Warga resah dan melaporkan aktivitas ilegal, katnna diketahui masih beraktivitas meski sudah disegel.

Laporan warga pun terbukti. 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan empat orang pekerja bangunan masih beraktivitas di area ruko tersebut.

Padahal, bangunan itu sebelumnya telah disegel dan dipasangi Pol PP Line oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, segel dan garis Satpol PP tidak dirusak. Namun para pekerja masuk melalui pagar seng di sisi kanan bangunan, bagian yang tidak terpasang garis pembatas.

“Benar, di lokasi masih ditemukan aktivitas tukang. Saat kami tiba, segel tetap utuh, tetapi mereka membuka akses dari sisi pagar yang tidak terpasang Pol PP Line,” ungkap Kasatpol PP Medan, M Yunus. 

Saat pengecekan berlangsung, pemilik maupun pengawas bangunan tidak berada di lokasi.

Para pekerja mengaku tetap bekerja katnna terpaksa, tak bisa menolak atas perintah pemilik bangunan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satpol PP langsung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Dan memberikan peringatan tegas kepada para pekerja agar tidak lagi melanjutkan pekerjaan sebelum persoalan penyegelan diselesaikan sesuai ketentuan.

"Kami minta dihentikan sampai soal penyegelan diselesaikan," katanya 

Satpol PP Kota Medan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas pembangunan yang melanggar aturan, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi di nomor 0853-7109-3888.

Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan yang tidak taat aturan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas jika masih ditemukan aktivitas pada bangunan yang sudah disegel. Aturan harus dihormati,” tegas Yunus.

Di lokasi lain, Satpol PP Kota Medan melakukan pengecekan terhadap Bangunan tidak sesuai izin PBG di Jl. Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Berdasarkan PBG yang telah diterbitkan bangunan yang diizinkan berjumlah 3 unit, namun saat di lakukan pengecekan oleh tim di lokasi, jumlah bangunan berbeda, menyimpang, tidak sesuai dari jumlah yang telah diizinkan yaitu 11 unit. 

"Tim tidak bertemu langsung dengan pemilik dan/atau penanggung jawab bangunan di lokasi. Tim hanya bertemu dengan pemborong bangunan. Kepada pemborong bangunan tersebut juga kami menyampaikan untuk menghentikan kegiatan pekerjaan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan jumlahnya. Sebelumnya objek ini sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak Kecamatan Medan Deli sebanyak 2 kali. Jadi harus dihentikan," tegas Yunss. 

Selain itu, Satpol PP Kota Medan juga melakukan pengecekan terhadap bangunan tanpa Plang PBG di Jl. Pondok Surya Kel. Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia

"Terpantau di lokasi bangunan yang dimaksud tidak terlihat adanya plang dan/atau stiker PBG. Pengawas Bangunan menyampaikan tidak mengetahui soal perizinan. Tim mengimbau selaku pengawas bangunan untuk menyampaikan kepada pemilik rumah untuk terlebih dahulu menyelesaikan perizinan dan untuk menghentikan aktivitas bekerja sebelum izin terbit," kata Yunus. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved