Berita Medan
Sedang Hamil, Wanita Muda Terdakwa Pencurian di Hotel Danau Toba Medan Divonis 3 Tahun
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yakni empat tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dengan perut yang tampak telah membesar, Nadia Purba mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencurian perhiasan di hotel Danau Toba, Medan.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan 3 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadia Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusfrihardi Girsang, dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10/2025) petang.
Nadia yang kini berusia 19 tahun didakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Perbuatan warga Jalan Laenaboru II, Desa Adian Nangka, Kecamatan Sempat Nempu, Kabupaten Dairi itu, dianggap meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik saksi korban, Rentina Dewi Hartati.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa dalam keadaan hamil," ujar Yusafrihardi saat membacakan pertimbangan.
Pasca-membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Nadia dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yakni empat tahun penjara.
Dipaparkan dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Minggu (1/6/2025) lalu.
Saat itu, Nadia dengan pacarnya bernama Fahmi Rahmadyah (berkas terpisah) tengah asyik dugem di Diskotek The Cube yang berada di areal Hotel Danau Toba International.
Ketika mereka hendak pulang sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas kebersihan melihat ke arah lantai belakang meja tempat mereka duduk dan melihat sebuah dompet seraya bertanya itu dompet siapa.
Kemudian, Fahmi menoleh dan mengaku bahwa dompet tersebut miliknya.
Fahmi pun mengambil dompet tersebut lalu pergi bersama Nadia meninggalkan diskotek.
Selang beberapa saat, Fahmi dan Nadia kembali lagi ke Hotel Danau Toba dengan dalih ingin mengembalikan dompet itu kepada Rentina.
Mereka sempat memencet bel kamar 403 tempat Rentina menginap, tetapi tidak ada yang membuka dan keluar.
Hingga akhirnya, mereka membuka kamar dengan menggunakan kartu akses masuk kamar hotel yang berada di dalam dompet Rentina.
Alih-alih mengembalikan dompet, sejoli itu malah masuk ke kamar Rentina tanpa izin dan mencuri perhiasan.
Perhiasan milik Rentina yang mereka curi meliputi satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian.
Barang curian ini mereka ambil dari tas Rentina yang terletak di kamar tersebut. Setelah mencuri, mereka langsung pergi.
Akibat perbuatan keji tersebut, Rentina mengalami kerugian materiel senilai Rp45 juta dan selanjutnya ia melaporkan kasus pencurian ini kepada pihak kepolisian.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Niat Ditolong, Dibalas Kekerasan, Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curas di Aceh Tamiang |
|
|---|
| BESOK, Kapolrestabes Medan Akan Beberkan Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Medan Satu Data, Strategi Pemko Dongkrak Pelayanan dan Perencanaan Pembangunan |
|
|---|
| 4 Kali Beraksi Bongkar Rumah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Rumah dan Toko |
|
|---|
| Zakiyuddin Launching SIKAPI, Digitalisasi Mengawasi Sistem Keuangan RS Pirngadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PENCURIAN-Nadia-Purba-mengikuti-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.