Berita Medan

Dijerat Pasal Turut Lei Yung Ai Divonis 4 Tahun, Pelaku Utama 6 Bulan, Sarma: Keadilan Mati

Vonis terhadap Lie dibacakan hakim pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Hendra Hutabarat, Kamis (30/10/2025). 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
WAWANCARA TERDAKWA-  Terdakwa Lie Yung Ai didampingi kuasa hukumnya, Sarma Hutajulu saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10/2025). 

Dalam dakwaan, Adi Pinem bersama-sama Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No. 10-B, Kecamatan Medan Maimun, pada tahun 2020 lalu.

Surat diduga dipalsukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yakni Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001 untuk memberi legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT Perkharin.

Proses pemalsuan surat ini bermula dari pertemuan antara Karim dan Sonny yang membahas sengketa saham PT First Mujur Plantation & Industry.

Karim lalu meminta Adi untuk membuat akta dengan mencantumkan data fiktif dan tanggal yang dimundurkan, meski akta-akta tersebut tidak memiliki dasar dokumen sah atas kepemilikan saham oleh Karim.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved