Berita Medan

Proyek Floodway Disorot Dugaan Korupsi, APH Diminta Periksa Alexander dan Melvi

Proyek ini direncanakan untuk strategi besar menanggalungi masalah banjir di Kota Medan. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Proyek Floodway Sei Sikambing-Belawan di Medan, Rabu (29/10/2025) masih tahap penyelesaian.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Proyek pembangunan floodway Sikambing–Belawan kembali menjadi sorotan.

Proyek ini direncanakan untuk strategi besar menanggalungi masalah banjir di Kota Medan. 

Kalangan aktivis antikorupsi di Sumatera Utara mendorong aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini disebut-sebut menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses tender, keterlambatan pekerjaan, hingga persoalan ganti rugi lahan warga.

Pemerhati antikorupsi Sumatera Utara, Andi Nasution, menyoroti harga penawaran dari PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang turun signifikan dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Harga penawaran dari PT RPJ turun hampir menyentuh 20 persen dari nilai HPS. Nilai HPS proyek itu Rp81,9 miliar, sementara penawaran PT RPJ hanya Rp65,5 miliar. Ada selisih sekitar Rp16,3 miliar," ungkap Andi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, meskipun penawaran rendah bisa saja wajar dalam proses lelang, tetap perlu dicermati alasan dan dampaknya terhadap mutu serta waktu pengerjaan proyek.

“Biasanya, kalau penawaran terlalu rendah, nanti muncul modus adendum kontrak berulang. Bisa jadi ada bagian pekerjaan yang dikurangi atau kualitas konstruksi yang tidak sesuai,” katanya.

Andi juga menyoroti adanya keterlambatan pengerjaan floodway. Sebelumnya, Kasatker SNVT Penanggung Jawab Area Balai Besar Wilayah Sungai (PJA BBWS) Sumatera II Medan, Hermawan, sempat menyebut keterlambatan terjadi akibat persoalan pembebasan lahan.

Namun, berdasarkan penelusuran di laman LPSE Pemko Medan, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan pada TA 2024 menganggarkan Rp56,5 miliar untuk belanja pengadaan tanah.

“Bahkan, pada 12 Juni 2024, Dinas Perkim Cikataru menggelar rapat yang dipimpin Sekretaris Dinas Melvi Marlabayana. Hadir juga Kepala BBWS Sumatera II, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Camat Medan Selayang, Lurah Asam Kumbang, dan pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” ungkapnya.

Andi mempertanyakan transparansi dan realisasi anggaran pembebasan lahan tersebut.

“Seperti apa realisasi dana Rp56,6 miliar itu? Berapa besar yang benar-benar sampai ke warga terdampak? Ini harus dibuka ke publik,” tegasnya.

Ia menilai, aroma dugaan penyimpangan dalam proyek floodway ini sudah sangat terasa dan harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Fenomena seperti ini tidak boleh dibiarkan. Segera periksa semua pihak terkait, termasuk Melvi Marlabayana saat menjabat Sekretaris Dinas Perkim Cikataru dan Alexander Sinulingga selaku Kadis pada saat itu,” pungkas Andi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved