Berita Medan

Seleksi Direksi Tiga PUD Medan Diperpanjang hingga 26 Oktober, Pendaftar Masih Minim

Perpanjangan ini diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui surat resmi bernomor 900.1.13.2/05.Pansel–PUD/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Kantor Wali Kota Medan. Pemerintah Kota Medan memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon direksi untuk tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) milik Pemko Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah Kota Medan memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon direksi untuk tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) milik Pemko Medan.

Perpanjangan ini diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui surat resmi bernomor 900.1.13.2/05.Pansel–PUD/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.


Adapun tiga perusahaan daerah yang tengah membuka seleksi tersebut meliputi PUD Pasar, PUD Pembangunan, dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH). Masing-masing membuka sejumlah posisi strategis, seperti Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Umum dan Keuangan/SDM, serta Direktur Pengembangan. 


Ketua Pansel Direksi PUD Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan perpanjangan waktu ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi dalam proses seleksi.


“Proses seleksi ini kami laksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Kami mendorong para profesional yang berintegritas untuk ikut berkompetisi,” ujar Wiriya dilihat dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).


Sebelumnya, masa pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 17 Oktober 2025. Kini, pendaftaran diperpanjang selama sepekan, mulai 20 hingga 26 Oktober 2025. Berkas lamaran diterima langsung di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Lantai 2 Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2, Medan.


Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu posisi jabatan dalam satu perusahaan daerah.


Minim Pelamar untuk Dua PUD


Kepala Bagian Perekonomian sekaligus Sekretaris Pansel, Regen Harahap, membenarkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pelamar masih belum memenuhi kuota minimal, khususnya di dua perusahaan daerah.


“Iya, pengumuman diperpanjang karena peserta seleksi belum cukup kuorum. Benar, untuk PUD Pembangunan dan PUD RPH,” ujar Regen, Kamis (23/10/2025).


Berdasarkan data sementara yang masuk, jumlah pelamar untuk PUD Pasar mencapai 35 orang, sementara PUD Pembangunan baru 8 orang, dan PUD RPH hanya 7 orang.


“Kalau dilihat, minat masyarakat memang masih paling tinggi di PUD Pasar. Karena itu, kami berharap dengan perpanjangan waktu, jumlah pelamar di dua PUD lainnya bisa bertambah,” tambahnya.


Tahapan Seleksi


Usai masa pendaftaran ditutup pada 26 Oktober 2025, tahapan seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2025, dan hasilnya akan diumumkan sehari kemudian, 28 Oktober 2025.


Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) akan digelar mulai 29 Oktober hingga 11 November 2025, sedangkan hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 12–14 November 2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved