Berita Medan

Kantin Depan Polrestabes Medan Bangkrut, Kades di Paluta Ini Terseret Kasus Korupsi Rp 536 Juta

Sebelum dilimpahkan ke Polisi, Kades tersebut tidak menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Tampang IJH, Kades di Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial IJH (44), terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi karena korupsi dana desa, Kamis (23/10/2025). Dana desa yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 536 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang kepala desa (Kades) di Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial IJH (44), terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap lantaran diduga korupsi uang dana desa tahun 2023 sebanyak Rp 536 juta.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, mengatakan kasus ini bermula pada
Mei 2025 lalu mereka menerima informasi adanya penyimpangan dana desa 

Kemudian mereka berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.

Selanjutnya mereka menerima hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897.

Sebelum dilimpahkan ke Polisi, Kades tersebut tidak menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari.

"Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan," tambahnya.

Berdasarkan hasil audit, Polisi mulai turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Dan, dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa."

Diketahui, tersangka diangkat menjadi Kades tanggal 19 Desember 2019, untuk masa jabatan hingga 2026.

Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195.

Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp836.916.000, alokasi dana desa Rp147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp10.204.900, serta bunga Bank Rp200.000.

Akan tetapi, lanjut AKP Hardiyanto, berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggungjawaban yang jelas, serta Silpa Rp167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak disetor.

Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan dari total dana yang dikelola, hanya Rp622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa.

Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap tersangka bersama istri keduanya, E, sempat membuka usaha kantin di depan Polrestabes Medan pada awal 2023.

Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual untuk membiayai usahanya.

Namun, usaha kantin itu bangkrut, sehingga tersangka menggunakan dana desa tahap I dan II anggaran 2023 mengganti perhiasan yang sudah dijual.

"Ini menjadi komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan," tutup Kasat.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved