Sumut Terkini
41 Persen Aset KAI di Sumut Sudah Bersertifikat, Sisanya Masih Terkendala Sengketa
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menandatangani perjanjian kerja sama dengan kejati sumut.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025).
Sofan Hidayah mengatakan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang sudah terjalin baik antara KAI dan Kejati Sumut. Fokus utamanya ialah penanganan serta penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Salah satu latar belakang diperpanjangnya kerja sama ini adalah masih adanya kebutuhan kolaborasi dengan Kejati Sumut, terutama dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset milik KAI,” ujar Sofan.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah kasus penyerobotan dan pemanfaatan aset KAI tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, aset yang dimiliki KAI merupakan aset negara yang harus dijaga bersama.
Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, total luas aset tanah yang dimiliki mencapai 26.795.228 meter persegi. Dari jumlah tersebut, baru 11.047.794 meter persegi atau sekitar 41,23 persen yang telah memiliki sertipikat.
“Kami berharap penandatanganan PKS ini dapat menjadi solusi terhadap berbagai masalah hukum yang tengah dihadapi, sekaligus mencegah potensi permasalahan di masa depan,” kata Sofan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dukungan yang diberikan. “Langkah kerja sama ini merupakan bentuk upaya bersama menjaga aset KAI, yang juga bagian dari kekayaan negara,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KAI kepada pihaknya untuk bekerja sama dalam penanganan hukum perdata dan TUN.
“Kami siap berkolaborasi dan memberikan pendampingan hukum bagi KAI dalam menjaga aset serta memastikan pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Harli.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga negara dan BUMN dalam upaya melindungi kepentingan publik serta aset negara di wilayah Sumatera Utara.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vice-President-KAI-Divre-I-Sumut-Sofan-Hidayah-dua-kiri-bersama-Kepala-Kejaksaan-Tinggi.jpg)