Sumut Terkini

41 Persen Aset KAI di Sumut Sudah Bersertifikat, Sisanya Masih Terkendala Sengketa

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menandatangani perjanjian kerja sama dengan kejati sumut.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KERJASAMA KAI: Vice President KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah (dua kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar (dua kanan) menunjukkan dokumen kerja sama usai penandatanganan perjanjian terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025). Penandatanganan ini turut disaksikan perwakilan PT Bank Sumut dan jajaran KAI Divre I Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025).

Sofan Hidayah mengatakan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang sudah terjalin baik antara KAI dan Kejati Sumut. Fokus utamanya ialah penanganan serta penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Salah satu latar belakang diperpanjangnya kerja sama ini adalah masih adanya kebutuhan kolaborasi dengan Kejati Sumut, terutama dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset milik KAI,” ujar Sofan.

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah kasus penyerobotan dan pemanfaatan aset KAI tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, aset yang dimiliki KAI merupakan aset negara yang harus dijaga bersama.

Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, total luas aset tanah yang dimiliki mencapai 26.795.228 meter persegi. Dari jumlah tersebut, baru 11.047.794 meter persegi atau sekitar 41,23 persen yang telah memiliki sertipikat.

“Kami berharap penandatanganan PKS ini dapat menjadi solusi terhadap berbagai masalah hukum yang tengah dihadapi, sekaligus mencegah potensi permasalahan di masa depan,” kata Sofan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dukungan yang diberikan. “Langkah kerja sama ini merupakan bentuk upaya bersama menjaga aset KAI, yang juga bagian dari kekayaan negara,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KAI kepada pihaknya untuk bekerja sama dalam penanganan hukum perdata dan TUN.

“Kami siap berkolaborasi dan memberikan pendampingan hukum bagi KAI dalam menjaga aset serta memastikan pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Harli.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga negara dan BUMN dalam upaya melindungi kepentingan publik serta aset negara di wilayah Sumatera Utara.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved