Sumut Terkini
Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Ditetapkan Tersangka
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES personel Ditresnarkoba Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat peredaran 1 Kilogram sabu-sabu.
Dia menyebut ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.
Untuk sanksi, ia menegaskan akan memecat personel yang mencoreng nama baik Kepolisian.
"Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan. Kalau perlu dilakukan pemecatan,"kata Kombes Julihan, Rabu (22/10/2025).
Mengenai status hukum pidananya, lanjut Julihan, ditangani Polres Binjai.
ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba.
"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka."
Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.
Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.
Awalnya, Polisi menangkap 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu.
Dari 3 orang itu, merupakan mantan Polisi yang sebelumnya sudah dipecat.
Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.
"Hasil pemeriksaan 3 pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Di Bid Propam Polda Sumatera Utara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).
Kombes Ferry mengungkapkan ES sudah ditangkap dan dikurung penempatan khusus (Patsus).
Pihaknya juga masih mendalami darimana ES mendapatkan 1 Kilogram sabu-sabu.
"Untuk asal barang bukti saat ini masih pendalaman di Bid Propam Polda Sumatera Utara."
*Polda Sumut Bantah Personel Ditresnarkoba Nyolong 1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Untuk Dijual Lagi*
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah anak buahnya mencuri barang bukti hasil pengungkapan, lalu dijual lagi.
Ia menyebut sudah mengecek jumlah barang bukti di direktorat tahanan dan barang bukti dan hasilnya pas, tidak ada yang hilang.
Namun demikian ia tidak menjelaskan apakah ER mencuri barang bukti usai penangkapan, sebelum dibawa ke kantor.
"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.
"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang kopi yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,"sambungnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Kombes-Julihan-ketika-diwawancarai-1-personel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.