Sumut Terkini

Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Ditetapkan Tersangka

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEREDARAN SABU: Kabid Propam Kombes Julihan ketika diwawancarai 1 personel ditangkap edarkan 1 Kg sabusabu, Rabu (22/10/2025). Polisi mengatakan status hukumnya sudah tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat peredaran 1 Kilogram sabu-sabu.

Dia menyebut ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.

Untuk sanksi, ia menegaskan akan memecat personel yang mencoreng nama baik Kepolisian.

"Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan. Kalau perlu dilakukan pemecatan,"kata Kombes Julihan, Rabu (22/10/2025).

Mengenai status hukum pidananya, lanjut Julihan, ditangani Polres Binjai.

ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba.

"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka."

Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.

Awalnya, Polisi menangkap 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu.

Dari 3 orang itu, merupakan mantan Polisi yang sebelumnya sudah dipecat.

Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.

"Hasil pemeriksaan 3 pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Di Bid Propam Polda Sumatera Utara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved