Sumut Terkini

Berita Foto: Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menyita uang Rp150 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I .

Berita Foto: Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land - 22102025_KEJATI_SUMUT_SITA_UANG_KORUPSI_DANIL_SIREGAR__2_jpeg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan terkait penjualan aset PTPN I saat gelar kasus di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Berita Foto: Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land - 22102025_KEJATI_SUMUT_SITA_UANG_KORUPSI_DANIL_SIREGAR__4_jpeg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) dan jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus korupsi di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Berita Foto: Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land - 22102025_KEJATI_SUMUT_SITA_UANG_KORUPSI_DANIL_SIREGAR__3_jpeg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) dan jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus korupsi di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Berita Foto: Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land - 22102025_KEJATI_SUMUT_SITA_UANG_KORUPSI_DANIL_SIREGAR__1_jpeg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan terkait penjualan aset PTPN I saat gelar kasus di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Berita Foto: Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land - 22102025_KEJATI_SUMUT_SITA_UANG_KORUPSI_DANIL_SIREGAR__5_jpeg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) dan jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus korupsi di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dan jajaran menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan terkait penjualan aset PTPN I saat gelar kasus di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025). 

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menyita uang Rp150 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land melalui anak perusahaannya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) .

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyampaikan, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut

Secara keseluruhan, terdapat 8077 hektare lahan bekas perkebunan PTPN berstatus Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Perubahan itu termaktub dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang keluar pasca terbitnya peraturan presiden. 

Dari 8077 hektare lahan yang ada, seluas 93 hektare telah berubah menjadi kawasan perumahan komersil. Harli menyampaikan, penyitaan kerugian negara ini perihal penjualan aset seluas 93 hektare yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan. 

Berdasarkan aturan yang ada, mestinya lahan yang diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

(sir/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved