Breaking News

Berita Medan

Proyek Ilegal Bangun Gedung di Eks Hotel Garuda Resahkan Warga, Dinas Perkim Abaikan Aturan PBG

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, langsung mengonfirmasi izin bangunan ke Kadis PKPCKTR Medan, John Ester Lase.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Proyek Ilegal. Sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota mengeluhkan pembangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza. Dinas Perkim Cikataru Medan terkesan abai dengan aturan dan minim pengawasan, sehingga kini tengah berproses pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat resmi, Rabu (22/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota mengeluhkan pembangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza.

Dinas Perkim Cikataru Medan terkesan abai dengan aturan dan minim pengawasan, sehingga kini tengah berproses pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat resmi, Rabu (22/10/2025)

Informasi dihimpun Tribun-Medan.com, bangun ya didirikan menyerupai gudang dan disebut akan dijadikan Lapangan Padel di Kota Medan. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, langsung mengonfirmasi izin bangunan ke Kadis PKPCKTR Medan, John Ester Lase.

Dan faktanya benar, bahwa proyek itu belum memiliki PBG.

“Saya sudah tanya langsung Kadis, memang belum ada PBG, baru KRK,” kata Rizki Politisi Partai NasDem. 

Dia juga itu menyesalkan sikap Dinas PKPCKTR, Kecamatan Medan Kota, dan Kelurahan Masjid yang terkesan membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin lengkap.

“Ini kami dapat info keluhan warga, bahwa sudah sebulan jalan, tapi belum berizin. Pemko harus tegas menghentikannya,” tegasnya.

Rizki meminta Dinas PKPCKTR, Satpol PP, dan OPD terkait segera menertibkan proyek tersebut. Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apapun. 

"Kalau bangunan melanggar sempadan jalan, harus dibongkar,” tegasnya. 

Bagi warga sekitar pembangunan itu meresahkan, karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dan juga berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Tokoh masyarakat Syarifuddin Siba mengatakan, pembangunan sudah berlangsung sekitar satu bulan dan beberapa tiang pondasi telah berdiri, padahal izin PBG belum keluar.

“Bangunannya belum punya PBG, baru sebatas KRK. Tapi pembangunannya sudah jalan. Selain itu, pondasinya juga melanggar sempadan jalan,” ujarnya. 

Ia meminta Pemko Medan segera turun tangan agar keresahan warga bisa diatasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved