Sumut Terkini
Kejatisu Sita Uang Rp 150 Miliar Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
Kejatisu menyita uang Rp150 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang Rp150 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land melalui anak perusahaannya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) .
Kepala Kejatisu Dr Harli Siregar menyampaikan, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut
"Uang yang berhasil disita penyidik Pidsus Kejati Sumut dari kasus ini mencapai Rp150 miliar," kata Harli Rabu (22/10/2025).
"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara," kata Harli.
Secara keseluruhan, terdapat 8077 hektare lahan bekas perkebunan PTPN berstatus Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan.
Perubahan itu termaktub dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang keluar pasca terbitnya peraturan presiden.
Dari 8077 hektare lahan yang ada, seluas 93 hektare telah berubah menjadi kawasan perumahan komersil
Harli menyampaikan, penyitaan kerugian negara ini perihal penjualan aset seluas 93 hektare yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan.
Berdasarkan aturan yang ada, mestinya lahan yang diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), menyerahkan 20 persen lahan kepada negara.
"Berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara, namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini, akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara," kata Harli.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (A) selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan.
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," kata Aspidsus.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara-Kejatisu-menyita-uang-Rp150-miliar.jpg)