Berita Medan
TNI Pukul Remaja hingga Tewas Divonis 10 Bulan, LBH Medan: Lebih Ringan dari Maling Ayam
Selaku kuasa hukum Lenny Damanik, ibu korban, Irvan menilai putusan itu sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai vonis terhadap Sertu Riza Pahlevi, prajurit TNI AD, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, lebih ringan dari pada pelaku maling ayam.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan, meski Riza terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, keluarga korban harus kecewa dengan vonis hakim.
Selaku kuasa hukum Lenny Damanik, ibu korban, Irvan menilai putusan itu sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Alih-alih memberikan keadilan, majelis hakim justru menghancurkan keadilan dengan memvonis terdakwa hanya 10 bulan penjara dan ganti rugi Rp12 juta. Hukumannya bahkan lebih ringan dari maling ayam," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).
Irvan menilai vonis ringan tersebut menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, peradilan militer telah gagal memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer. Kami mendesak oditur untuk segera mengajukan banding,"tegasnya.
LBH Medan juga berencana melaporkan majelis hakim Dilmil I-02 Medan ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut.
Menurut Irvan, berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP, Riza seharusnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Apalagi, sejak awal Riza tidak ditahan, padahal korban adalah anak berusia 15 tahun.
"Ini janggal dan mencoreng rasa keadilan," ujar Irvan.
Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiayaan hingga membuat MHS (15) seorang pelajar meninggal dunia.
Pada sidang yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) siang, Letkol Ziky Suryadi, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
"Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ziky.
| Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Kasus Aniaya Satpam |
|
|---|
| Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Lalang, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pengedar |
|
|---|
| Cekcok Saat Mabuk Tuak, Pria Ini Tikam Rekan Sendiri, Kesal Kerap Diejek Saat Nyanyi dan Bicara |
|
|---|
| 9 Bulan Menjabat, Banjir Medan Masih Tak Tertangani Wali Kota, Rico Waas: Kami Masih Cari Solusi |
|
|---|
| Ranperda KTR Medan, Ketua Pansus Pastikan Tak Tutup Ruang Gerak Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-SERTU-RIZA-Keluarga-MHS-saat-diwawancarai.jpg)