Medan Terkini

4 Polisi Polrestabes Medan Terlibat Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut Ditahan, Kapolda Minta Maaf

Peristiwa tersebut terjadi karena adanya kekeliruan identitas dengan seorang tersangka judi daring (online) yang kebetulan memiliki nama yang sama.

Tribun Medan
SALAH TANGKAP - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian salah tangkap Ketua NasDem Sumut Iskandar ST di Pesawat Garuda, 15 Oktober 2025. Saat ini Propam Polda Sumut sudah memeriksa empat personel Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menyatakan telah menerima permohonan maaf dari pihak kepolisian atas insiden pemeriksaan identitas yang dialaminya di dalam pesawat Garuda Indonesia GA 193.

Peristiwa tersebut terjadi karena adanya kekeliruan identitas dengan seorang tersangka judi daring (online) yang kebetulan memiliki nama yang sama.

"Sudah minta maaf pihak kepolisian, sudah berkomunikasi dengan baik," kata Iskandar ST melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).

Pihak kepolisian pun mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan menahan empat anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Selain minta maaf, juga sudah diperiksa dan penahanan terhadap empat anggota polisi tersebut," ujarnya.

Iskandar menegaskan bahwa dirinya bersama Polrestabes Medan dan pihak terkait berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

"Kita sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan baik," ucapnya.

Ia menekankan bahwa hal terpenting adalah menjaga kondusivitas di Kota Medan.

Untuk menjernihkan insiden ini lebih lanjut, Iskandar menyampaikan rencana pertemuan antara dirinya, pihak kepolisian, Avsec (Aviation Security), dan maskapai Garuda Indonesia pada minggu depan.

"Harapan kita kejadian ini tidak terulang lagi, jadi pelajaran juga untuk pihak bandara dan maskapai," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD NasDem Sumut, Iskandar ST mengaku menjadi korban salah tangkap petugas kepolisian saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, Kamis (15/10/2025) malam.

Dia pun terpaksa diturunkan dari pesawat karena tuduhan sebagai pelaku judi daring. Namun, ternyata tuduhan itu tak terbukti.

Kepada Tribun-medan.com, Iskandar menceritakan saat itu, dia hendak terbang dengan nomor penerbangan GA 193 rute Bandara Kualanamu-Soekarno Hatta.

"Sempat diamankan sementara di dalam pesawat Garuda Indonesia dan disuruh turun," ungkap Iskandar, Kamis (16/10/2025).

Iskandar menjelaskan jam penerbangan pukul 19.25 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved