Medan Terkini

Eks Kadis PUPR Sumut Bantah Terima Uang dari Kirun Rp 2,3 M, Mulyono: Jangan-jangan Salah Transfer

Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono membantah telah menerima uang dari terdakwa PT Dalihan Natolu Group Kirun sebesar Rp 2,3 Miliar.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
DOKUMEN BARANG BUKTI - JPU membuka dokumen barang bukti yang menunjukkan pengiriman uang kepada sejumlah pihak di PN Medan, Rabu (15/10/2025). Mulyono membantah telah terima uang dari Kirun Rp 2,3 M. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN  - Eks Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Mulyono membantah telah menerima uang dari terdakwa PT Dalihan Natolu Group Kirun sebesar Rp 2,3 Miliar.

Namun Mulyono, membenarkan jika PT Rona Namora milik terdakwa M Rayhan Dulasmi Piliang menjadi pemenang untuk perbaikan jalan tahun 2024 di wilayah Gunung Tua. Proyek ini katanya sebesar Rp 6 miliar.

Menurutnya, terkait keterangan Maryam selaku bendahara PT Dalihan Natolu Group Kirun di persidangan harus diperjelas.

"Saat ini saya merasa tidak ada menerima aliran itu baik dari bendahara yang disebutkan di berita, Maryam maupun dari Kirun atau Raihan. Tiga orang itu saya tidak kenal secara langsung," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Mulyono pun mengaku bingung, sebab ia merasa tidak menerima uang dari ketiga belah pihak.

"Makanya saya bingung kalau sampe Rp2,3 M untuk apa, kalau catatan bisa saja seperti itu. Tapi saya rasa tidak menerima. Untuk mereka mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut (Rp2,3 M) kepada Mulyonon ini, apakah transfer atau apa, jangan-jangan salah transfer,"jelasnya.

Dikatakannya, keterangan dari Maryam harus diperjelas. Namun memang kalau proyek Gunung Tua tahun 2024 itu dimenangkan oleh PT Rona Namora

"2024 ada itu di Gunung Tua ada di PT Rona Namora, harus lihat data tapi paket Rp 6 milar. Makanya saya bingung kalau sampe Rp2,3 M untuk apa, kalau catatan bisa saja seperti itu. Tapi saya rasa tidak menerima," jelasnya.

Diketahui, Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mulyono mendapatkan aliran uang dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. 

Selama tahun 2024, Kirun lewat bendahara PT DNG Mariam mengirimkan uang Rp 2,3 milliar.

Uang itu disebut sebagai komitmen fee terhadap Mulyono lantaran telah membantu memenangkan tender perusahaan milik Kirun. 

Pernyataan itu disampaikan Mariam saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (15/10/2025).

"Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar ini?, " kata ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Mariam membenarkan telah mentransfer uang tersebut kepada Mulyono dan banyak pihak lainnya.

"Iya benar yang mulia seperti yang ada dalam catatan itu," kata Mariam.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved