Medan Terkini

Ibu Lansia 70 Tahun Ditahan atas Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kuasa hukum, Eben Heazer Zebua, menilai penetapan tersebut janggal dan melanggar asas keadilan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
AJUKAN PRAPID - Penasihat hukum, Eben Heazer Zebua, menilai penetapan tersebut adanya kejanggalan dan melanggar asas keadilan. pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berusia lanjut tersebut. Kamis (16/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penetapan seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial JHL (70) sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menuai sorotan dan kritik tajam dari kuasa hukumnya.

Kuasa hukum, Eben Heazer Zebua, menilai penetapan tersebut janggal dan melanggar asas keadilan.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berusia lanjut tersebut.

Sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin (14/10/2024) diwarnai kekecewaan. Penasihat hukum, Eben Heazer, menyatakan keprihatinannya karena semua pihak termohon, yang terdiri dari Kepala Polrestabes Medan dan penyidik dalam perkara Nomor: LP/B/1401/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, tidak hadir dalam persidangan.

“Hari ini kami sangat kecewa. Semua para termohon tidak menghadiri sidang atau menghargai proses hukum ini. Seharusnya, sebagai penegak hukum, mereka taat dan patuh dalam menegakkan hukum, bukan justru mengabaikan panggilan sidang,” tegas Eben di depan awak media usai sidang.

Eben membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup dan mengabaikan asas proporsionalitas hukum.

“Klien kami ini seorang ibu berusia 70 tahun. Kami menilai proses penyelidikan dan penetapan tersangka penuh kejanggalan. Bayangkan, pelapor dalam kasus ini sudah meninggal dunia, tetapi proses hukumnya masih berjalan dan klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas sangat janggal dan harus diuji secara hukum,” ungkap Eben.

Berdasarkan kejanggalan itulah, ia meminta pengadilan secara independen menguji validitas penetapan tersangka tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Penasihat hukum, Eben Heazer Zebua, juga menyampaikan harapannya agar seluruh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi klien kami. Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk menindas,” pungkasnya dengan nada tegas.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para termohon.

(cr9/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved