Berita Medan

Pembangunan Biara FSE Dihentikan, Kontraktor Gugat Pemberi Kerja ke PN Medan

penggugat menyebut penghentian proyek secara sepihak oleh pihak tergugat telah menimbulkan kerugian besar

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
GUGATAN DI PENGADILAN MEDAN - Kontraktor pembangunan Retirement Village Biara FSE Medan, Bonar Hatorangan Tambunan didampingi kuasa hukum melayangkan gugatan pemberi kerja Godeliva Simbolon ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kontraktor pembangunan Retirement Village Biara FSE Medan, Bonar Hatorangan Tambunan, menggugat pemberi kerja Godeliva Simbolon ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp16,94 miliar atas dugaan wanprestasi.

Gugatan wanprestasi itu terdaftar dengan nomor perkara: 897/Pdt.G/2025/PN Mdn, yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates pada 11 September 2025. 

Dalam gugatannya, penggugat menyebut penghentian proyek secara sepihak oleh pihak tergugat telah menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun immaterial.

"Dari informasi yang kami terima, klien kami selaku penggugat mengaku telah mengeluarkan biaya operasional dan progres pembangunan sebesar Rp9,01 miliar.

Namun proyek dihentikan sepihak sehingga menimbulkan total kerugian materiil Rp16,94 miliar ditambah immateril Rp1 miliar," ujar kuasa hukum penggugat Dwi Ngai Sinaga, bersama Benri Pakpahan,SH, Kamis (9/10/2025).

Proyek pembangunan Gedung Serbaguna (Hall) Biara FSE Medan serta Rumah Biara FSE dan Parit Lingkungan di Jalan Bunga Pancur IX, Medan, dimulai berdasarkan dua kontrak kerja senilai total Rp16,94 miliar dengan target penyelesaian 18 bulan.

"Pekerjaan sempat terhenti pada Januari 2024, karena ditemukan beberapa bagian gambar perencanaan yang dibuat konsultan perencana (Ozin Karya) tidak sinkron dengan kondisi aktual di lapangan,” jelasnya.

Meski dilakukan beberapa kali rapat untuk menyesuaikan desain, pembangunan tidak kunjung dilanjutkan. Karena pihak konsultan perencana belum juga menyerahkan seluruh revisi gambar.

Sehingga proses pengerjaan terhenti cukup lama. Oleh karena itu, tergugat memberikan kewenangan kepada pemborong untuk mengambil alih pengerjaan revisi gambar yang belum dilaksanakan konsultan.

Dalam proses perbaikan gambar, pihak pemborong mengalami kendala, karena  gambar perencanaan yang dibuat konsultan (Ozin Karya) ternyata bertentangan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kota Medan. 

Hal ini ditemukan ketika memeriksa Keterangan Rencana Kota (KRK) Kota Medan. 

Akibatnya di bulan Agustus 2024, pihak tergugat menyampaikan kepada pemborong bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ditolak pihak terkait, sehingga tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi pembangunan.

Maka pihak tergugat segera mengeluarkan surat tugas kepada tim pemborong Henry Paulus Lumban Gaol pada 18 September 2024, untuk membuat gambar perencanaan yang baru di lokasi yang sama dan sampai saat ini sudah dalam tahap proses pengurusan PBG.

Puncaknya, lanjut dia, tanpa ada alasan yang jelas, pihak tergugat melalui surat bernomor: 167/DPU-FSE/Selayang/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025, memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan.

"Atas hal tersebut, kami menilai sebagai pelanggaran kontrak atau ingkar janji yang dilakukan tergugat," tegas Dwi Ngai Sinaga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved