Breaking News

Berita Medan

Tuntut Terdakwa Pemalsuan Lebih Tinggi dari Pelaku Utama, Lie Yung Nangis Minta Keadilan 

Dia menilai tuntutan jaksa terlalu berat, yang perannya dalam kasus ini hanya turut serta, sementara pelaku utama hanya divonis 6 bulan penjara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG - Terdakwa kasus pemalsuan surat Lie Yung Ai menangis saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa kasus pemalsuan surat Lie Yung Ai menangis meminta kepada majelis hakim, agar membebaskan dirinya dari tuntutan 5 tahun oleh jaksa.

Dia menilai tuntutan jaksa terlalu berat, yang perannya dalam kasus ini hanya turut serta, sementara pelaku utama hanya divonis 6 bulan penjara. 

Hal itu disampaikannya dalam sidang pembelaan (pledoi), di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/9/2025) sore.

"Saya hanya seorang kasir yang tugas saya hanya membayar. Bagaimana mungkin tuntutan saya lebih berat dari Direktur Utama Sonny Wicaksono (6 bulan) dan Ade Pinem selaku notaris (1,5 tahun)," ujar Lie Yung Ai, dihadapan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, yang menangis membacakan pledoinya.

Lie menganggap tuntutan JPU terhadap sangat tidak adil. Apalagi, dia tidak menikmati hasil dari pemalsuan dokumen tersebut. 

Lie menyampaikan dia hanya membayarkan biaya pembuatan dokumen perusahaan atas suruhan Direktur Utama Sonny Wicaksono. 

"Ini sangat tidak adil yang mulai, karena saya sebagai kasir hanya membayarkan apa yang diminta perusahaan melalui direktur utama. Saya tidak tahu, dan tidak menikmati hasil dari hal ini. Semoga hakim memberikan keadilan kepada saya," ujarnya. 

Diketahui, Adi Pinem didakwa bersama-sama dengan Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting pada tahun 2020 di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No 10-B, Medan Maimun.

Pemalsuan diduga dilakukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yaitu Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN.

Proses ini bermula dari pertemuan antara Karim dan saksi Sonny Wicaksono (telah divonis dalam putusan berkekuatan hukum tetap), yang membahas sengketa saham PT. First Mujur Plantation & Industry.

Sarma Hutajulu kuasa hukum terdakwa menyampaikan tuntutan jaksa tidak masuk akal. 

"Kasus ini sudah diadili dimana direktur Sonny Wicaksono yang dituduh memalsukan dan menggunakan surat tersebut sudah dituntut 8 bulan dan divonis 6 bulan. Sementara itu, notaris yang membuat surat itu yakni Ade Pinem dituntut 2 tahun dihukum 1 tahun 6 bulan. Sementara ibu ini dituntut 5 tahun dengan pasal turut serta," kata Sarma. 

Menurut Sarma, tuntutan 5 tahun penjara terhadap Lie Yung Ai yang merupakan kasir dengan peran membayarkan penerbitan akta yang disebut dipalsukan cacat logika. 

Bagaimana seseorang yang turut serta melakukan kesalahan sebut Sarma dituntut lebih tinggi daripada pelaku utama. 

"Ini secara logika hukum sangat tidak logis. Bagaimana orang yang disebut turut serta hukumnya lebih berat dari pada pelaku tindak pidana itu sendiri. Dalam pleidoi kami menilai JPU tidak menggunakan logika hukum dalam tuntutannya," kata Sarma. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved