Berita Medan

Hakim Vonis Tiga Tahun Terdakwa Pembuat SIM Palsu di Medan 

Kepada polisi mereka mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PEMBUATAN SIM PALSU - Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung, divonis tiga tahun penjara karena memalsukan Surat Izin Mengemudi, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung,  harus memperpanjang masa tahanan usai hakim memvonis tiga tahun penjara atas perbuatan keduanya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. 

Hakim meyakini kedua warga Kecamatan Medan Perjuangan itu melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Masing-masing terdakwa (divonis) tiga tahun, pasalnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, saat ditemui wartawan di PN Medan, Selasa (23/9/2025). 

Atas keputusan itu, para terdakwa dan JPU masih memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Dalam kasus ini, Indra dan Ozland ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025 lalu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Kepada polisi mereka mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan. 

Berdasarkan hasil interogasi, Ozland mengaku bahwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan atas pengakuan Ozland. 

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap Indra dan Indra mengakui perbuatannya. 

Kemudian, Ozland dan Indra beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. 

Diketahui putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.  

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved