Berita Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mati 4 Kurir Sabu Seberat 40 Kilogram
Barang haram itu didapat dari kota Tanjung Balai melalui orang bernama Koher yang saat ini masih buron.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Vonis mati tetap dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap empat terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram.
Dalam putusan banding No. 1858, 1859, 1860, dan 1861/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim menjatuhkan hukuman sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri.
Ada pun para terdakwa yang divonis mati adalah Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan yang dilihat tribun medan dalam SIPP PN Medan, Minggu (21/9/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet sudah lebih dahulu menjatuhkan vonis mati pada Rabu (25/6/2025). Tidak terima, para terdakwa lalu mengajukan banding.
Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada hari Senin (14/10/2024) lalu.
Barang haram itu didapat dari kota Tanjung Balai melalui orang bernama Koher yang saat ini masih buron.
Para terdakwa yakni Benyamin, Puji dan Syahrial kemudian menyewa mobil, lalu membawa narkoba tersebut ke kota Medan.
"Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial," sebut JPU Friska.
"Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang," jelas dia.
Keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.
"Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut," kata Friska.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring," tambahnya.
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-kurir-narkoba-jenis-sabu-sabu-seberat.jpg)