Karo Terkini

Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Pria 35 Tahun Terciduk Bawa Sabusabu di Dalam Bagasi Sepeda Motor

Pelaku diciduk oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di kawasan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TANAH KARO
SIMPAN SABU DI BAGASI - Pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (15/9/2025) kemarin. Pria berinisial R ini, diciduk saat membawa sabu di dalam bagasi sepeda motornya. (DOK POLRES TANAH KARO) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial R, warga Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, tak sadar jika dirinya telah menjadi intaian pihak kepolisian.

Dimana, pria 35 tahun itu dilaporkan oleh warga sekitar sudah beberapa kali diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Akhirnya, pada Minggu (14/9/2025) kemarin tindak-tanduk R dalam peredaran barang haram tersebut harus terhenti.

Pelaku diciduk oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di kawasan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek. 

"Dari pengintaian yang dilakukan oleh tim, pelaku berhasil kita amankan pada hari Minggu kemarin sekira pukul 01.20 WIB dini hari. Dimana, saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan langsung diberhentikan oleh personel," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Kamis (18/9/2025). 

Pelaku yang diamankan di pinggir jalan itu, tak dapat berbuat banyak karena tak menyangka jika dirinya telah diintai oleh pihak kepolisian.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku. 

Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan pelaku sebagai pengedar. Dimana, barang bukti yang didapat berupa enam paket sabu dengan total berat 9,32 gram. 

"Begitu kita geledah, kita temukan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,32 gram yang dibungkus menjadi enam paket. Kita juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang dipakai pelaku," katanya. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan lagi. Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo. Dimana, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

 

(mns/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved