Breaking News

Medan Terkini

Pakai Kursi Roda, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan eks kadisdik Tebingtinggi bersalah melakukan korupsi.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG KASUS KORUPSI: Pardamean duduk di atas kursi roda saat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP tahun 2020. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan 
bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP tahun 2020.

Dia pun divonis enam tahun penjara. Amar putusan dibacakan Majelis Hakim, As'ad Rahim, Kamis (11/9/2025). 

Sementara Pardamean duduk di atas kursi roda karena kondisi fisiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar hakim.

Hakim menyatakan Pardamean telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, pria berusia 63 tahun itu juga dihukum oleh hakim membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Kemudian, warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar lebih.

"Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah As'ad.

Namun, lanjut hakim, apabila Pardamean tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti hukuman tiga tahun penjara.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan UP kerugian keuangan negara," kata As'ad.

Sementara keadaan yang meringankan, tambah hakim, Pardamean telah berusia lanjut dan Pardamean bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Pardamean dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak.

Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar lebih. 

Apabila UP tidak dibayar selama sebulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Pardamean disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti hukuman lima tahun penjara. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved