Berita Medan

Warga Tunggu Kebijakan Parkir Pro Rakyat, Wali Kota Rico: Tahap Kajian Diturunkan

Untuk mengambil keputusan ini tidak bisa serta merta dilakukan ansih kebijakan tunggal dari Wali Kota Medan. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
TARIF PARKIR- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut wacana kebijakan penurunan tarif parkir dalam kajian, saat diwawancarai di lantai IV Balai Kota Medan, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tarif parkir mobil dan sepeda motor di Kota Medan dikeluhkan masyarakat karena nilai yang memberatkan.

Selain itu, maraknya juru parkir liar, dan layanan yang buruk membuat masyarakat resah. 

Tarif parkir pinggir jalan di Medan Rp5.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk sepeda motor dinilai kurang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dan saat ini muncul wacana adanya penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat serta dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua. 

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan menurunkan tarif parkir tersebut dalam tahap pengkajian.

Untuk mengambil keputusan ini tidak bisa serta merta dilakukan ansih kebijakan tunggal dari Wali Kota Medan. 

Kebijakan penurunan tarif parkir dan perbaikan layanan parkir yang buruk sudah ditunggu masyarakat.

Bahkan keresahan warga soal masalah parkir masuk di dalam poin-poin tuntutan gelombang aksi serentak belum lama ini, di Pemko Medan dan DPRD Medan. 

"Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji. Ada gitu ya dibilang hadiah HUT Kota Medan (tarif parkir diturunkan)? ucap Rico Waas.

Menurut Rico, setelah hasil kajian rampung, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).

"Intinya kami buat aturan yang terbaik, termasuk aturan sistem dan layanan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan," tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan Pemko Medan segera menurunkan tarif parkir roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan tarif roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Informasi itu juga menyebutkan aturan baru akan mulai berlaku akhir September atau awal Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, menyampaikan akan menyampaikan secara langsung terkait wacana kebijakan penurunan tarif parkir.

Dia meminta waktu pertemuan pada hari Jumat (12/9/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved