Breaking News

Berita Medan

Kasus Keributan di Universitas Darma Agung Medan, Wakil Rektor II Yudi Saputra Didakwa Aniaya Satpam

Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka hingga mengeluarkan darah. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGANIAYAAN - Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra menjalani dakwaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama Heri Suwardi Tinambunan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra menjalani dakwaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama Heri Suwardi Tinambunan.

Selain Suwardi yang menjadi terdakwa adalah Nanda Ram yang merupakan seorang satpam di UDA Medan

Yudi dan Nanda didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, di hadapan para terdakwa, Rabu (10/9/2025). 

Dijelaskan JPU, kasus ini bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB lalu.

"Saat itu, saksi korban (Heri) sedang berjaga sebagai satpam di yayasan lama UDA. Kemudian, saksi korban dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan di dalam UDA sudah ribut. Lalu, mereka datang ke tempat tersebut dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak minta ditutupkan pintu," ucap Septian.

Setelah itu, lanjut Septian, Heri dan Yehezkiel mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA. 

Tak lama berselang, Wilson berteriak seraya menuduh mereka hendak merampok dan meminta massa untuk datang. 

"Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda beserta delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam," katanya.

Seketika itu, tambah JPU, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli.

Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka hingga mengeluarkan darah. 

"Setelah itu, Yudi menendang bahu kiri saksi korban hingga tergeletak di tanah dan Yudi bersama teman-temannya pergi ke pos satpam dan meninggalkan Heri.

Kemudian, saksi korban dihampiri saksi Novita Sitorus dan diajak membuat laporan ke Polrestabes Medan," ucap Septian.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberi kesempatan kepada Yudi untuk menyatakan sikap pada Rabu (17/9/2025) mendatang terkait apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Sementara Nanda tak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU ke persidangan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved