Medan Terkini

Universitas Tjut Nyak Dhien Tempuh Langkah Hukum, Polisikan Akun Penyebar Hoaks Konflik Internal

Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut.

|
DOK WEB UTND
UTND MEDAN: Gedung Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan. Pihak kampus resmi melaporkan akun media sosial @obrolan_medan ke Polda Sumut atas dugaan penyebaran hoaks yang dinilai merugikan nama baik universitas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut.

Laporan dengan Nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Agustus 2025 itu dilakukan setelah akun tersebut diduga menyebarkan hoaks terkait adanya konflik internal di lingkungan Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi UTND.

Rektor UTND, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa informasi yang beredar di akun itu tidak benar.

Ia memastikan kondisi kampus dan yayasan dalam keadaan kondusif, jauh dari narasi konflik yang dituduhkan.

“Konten tersebut jelas merugikan universitas karena bisa membentuk opini negatif publik dan mencoreng nama baik yang selama ini kami bangun,” ujarnya.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak kampus melalui Departemen Hukum sebenarnya telah mengirim surat peringatan resmi agar konten dihapus.

Namun, menurut Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., pengelola akun tidak merespons permintaan tersebut.

“Somasi kami diabaikan, sehingga kami terpaksa menempuh langkah hukum,” jelas Denni.

Penasihat hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menambahkan, laporan ini diajukan karena postingan yang diunggah patut diduga memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“Upaya hukum ini ditempuh untuk melindungi marwah universitas. Pengabaian terhadap somasi menunjukkan tidak ada itikad baik dari pemilik akun,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Asril Arianto Siregar, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam bermedia sosial.

“Kebebasan berekspresi harus dibarengi etika. Menyebarkan informasi tanpa verifikasi, apalagi bernuansa fitnah, berpotensi merusak reputasi institusi pendidikan. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera,” tegasnya.

Kini, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti demi memulihkan nama baik universitas sekaligus memberi kepastian hukum.

 

(cr26/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved