Breaking News

Berita Medan

Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Demo, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sementara TLO (Total Loss Only) hanya berlaku jika kerusakan mencapai minimal 75 persen dari harga mobil sebelum insiden.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Mahasiswa Sumut yang tergabung dalam sejumlah organisasi yang kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, berakhir ricuh. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Melihat situasi demonstrasi yang semakin meluas di Indonesia, tak sedikit pemilik kendaraan merasa khawatir jika terjadi kerusakan terhadap kendaraannya ditengah konflik.

Namun, masih banyak yang bingung apakah risiko-risiko tersebut otomatis ditanggung oleh polis asuransi, atau justru memerlukan perluasan jaminan. 

Untuk menjawab hal itu, SSH Asuransi Astra Medan, Teguh Abdi, memberikan penjelasan mengenai produk, perlindungan, hingga proses klaim yang kerap dikeluhkan konsumen.

Teguh mengatakan, Asuransi Astra memiliki dua produk utama, yaitu Garda Oto dan Garda Oto Lite. Polis All Risk (Comprehensive) memberikan perlindungan luas, termasuk kerusakan ringan seperti baret atau penyok. 

Sementara TLO (Total Loss Only) hanya berlaku jika kerusakan mencapai minimal 75 persen dari harga mobil sebelum insiden.

Disebutnya, perlindungan standar belum mencakup semua risiko. Untuk bencana alam, perlindungan masuk kategori perluasan, meski jika harga kendaraan di atas Rp200 juta, perluasan tersebut otomatis termasuk dalam polis. Sedangkan kebakaran akibat korsleting listrik mobil belum ditanggung.

Adapun kerusakan akibat demo, kerusuhan, atau huru-hara hanya bisa diklaim jika pemilik polis menambahkan perluasan SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion). Tambahan premi SRCC adalah 0,3 persen dari harga mobil (All Risk) dan 0,24 persen (TLO).

“Kalau customer punya perluasan SRCC, klaim akibat demo diproses sama seperti klaim kecelakaan biasa,” kata Teguh, kepada Tribun Medan, Senin (1/9/2025).

Teguh menegaskan, prosedur klaim kendaraan rusak akibat demo sama persis dengan klaim kecelakaan. Berikut tahapan lengkapnya:

Lapor kejadian 

Install aplikasi myGarda di ponsel.
Lakukan registrasi dan pilih menu Garda Oto.
Isi Laporan Kejadian dengan detail kronologi serta data yang diminta.
Pastikan seluruh dokumen pendukung sudah siap agar proses tidak terhambat.
Survei kendaraan
Setelah dokumen lengkap, datang ke kantor cabang Asuransi Astra atau Garda Centerterdekat.
Isi formulir klaim dan lakukan survei kendaraan.
Petugas survei akan memeriksa kondisi mobil dan menganalisa kerugian.
E-SPK (Surat Perintah Kerja)
Jika kerugian sesuai dengan ketentuan polis dan perluasan yang dimiliki, petugas akan menerbitkan SPK di hari yang sama.
SPK ini menjadi dasar agar kendaraan bisa segera masuk bengkel rekanan.
Perbaikan kendaraan
Setelah menerima SPK, mobil bisa langsung dibawa ke bengkel rekanan Asuransi Astra.
Perbaikan dilakukan sesuai arahan SPK.
Nasabah hanya perlu membayar biaya risiko sendiri (own risk) langsung ke pihak bengkel.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Laporan kerugian.
KTP pemilik polis.
SIM A aktif pengemudi saat kejadian.
STNK kendaraan.
Surat keterangan kepolisian (bila dibutuhkan, misalnya untuk kasus demo atau kerusuhan).

Meski prosedurnya jelas dan sederhana, Teguh mengakui masih banyak nasabah yang belum sadar bahwa kerusakan akibat demo tidak otomatis ditanggung oleh polis standar.

Oleh sebab itu disebutnya, agar masyarakat memahami batas perlindungan polis mereka dan tidak keliru saat klaim, tim Astra memastikan untuk memberikan edukasi customer saat melakukan penutupan polis asuransi ataupun sesaat sebelum melakukan klaim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved