Dugaan Peras Pengusaha

Kasus Ketua Komisi III Diduga Peras Pengusaha, Godfried dan David Diperiksa 4 Jam di Kejati Sumut

Dua anggota DPRD Medan dari Komisi III, Godfried Effendi Lubis (PSI) dan David Roni Singa (PDIP) penuhi panggilan Kejati Sumut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DUGAAN PERAS PENGUSAHA: Anggota DPRD Medan Komisi III, Godfried Effendi Lubis dan David Roni Ganda Sinaga, memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di Kejati Sumut, Senin (25/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua anggota DPRD Medan dari Komisi III, Godfried Effendi Lubis (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIP) penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (25/8/2025). 

Keduanya hadiri panggilan resmi Kejati Sumut untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha UMKM.

Yang kasus ini menyeret nama Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede.

Keduanya terlihat berbarengan, melangkah masuk ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Selama lebih kurang empat jam mereka di ruangan, dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB

Usai memberi keterangan, Godfried menjelaskan, mereka dicecar dengan 17 pertanyaan oleh penyelidik. Mereka ditanyai seputar tupoksi Komisi III dan mitra kerjanya. 

"Yang ditanyakan tadi lebih banyak soal tupoksi Komisi III dan mitra kerja kami. Termasuk, ketika kami melakukan kunjungan ke tempat hiburan, apakah ada surat tugas atau tidak. Kami jelaskan, kunjungan itu resmi, ada surat tugas dari Ketua DPRD Medan. Jadi, tidak ada yang liar," jelas Godfried kepada wartawan.

Ia juga menegaskan, soal dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi III, dirinya sama sekali tidak mengetahui. Godfried tak bisa menjelaskan soal ranah dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi III, Salomo Pardede. 

"Kami hanya melaksanakan tugas sesuai tata tertib DPRD. Kalau soal dugaan pemerasan, kami tidak tahu. Itu bukan ranah kami," katanya.

Selain soal surat tugas, jaksa juga mempertanyakan siapa saja yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut. Godfried menyebut, sejumlah instansi turut hadir, mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perizinan Satu Atap, Dinas Pariwisata, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.

"Kami ini bukan saksi, karena saksi itu kan tahu dan merasakan langsung. Kami hanya memberi keterangan sesuai yang kami ketahui. Dan sekali lagi, kami tidak tahu soal pemerasan itu," tegasnya.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Suhairi, mengatakan keduanya datang sesuai jadwal, pada 9.30 WIB terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan. 

"Hasilnya nanti kami sampaikan. Pertanyaan terkait dugaan pemerasan Ketua Komisi III DPRD Medan. Yang sudah diperiksa Sekwan ada, 3 pengusaha, 3 OPD. Nanti lagi kita sampai hasil penyelidikan ke rekan wartawan," kata M Suhairi. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III terkait kasus ini. Yakni, Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis, serta anggota Komisi III Eko Aprianta Sitepu.

Namun, keempatnya belum bisa memenuhi panggilan pada 20-21 Agustus 2025 karena sedang dalam perjalanan dinas.

Baru pada Senin (25/8/2025), Godfried dan David Roni hadir. Sementara Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta Sitepu dijadwalkan memenuhi panggilan pada Selasa (26/8/2025) mendatang. 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved