Berita Langkat Terkini

Sopir Pikap Pengangkut Lembu Dilempar Batu di Langkat, Polsek Kuala Ringkus Pelaku Bernama Lingga

Polres Kuala menindaklanjuti kasus tindak pidana perusakan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS alias Lingga.

HO/Tribun-medan.com/Muhammad Anil Rasyid
PELEMPARAN BATU - AS alias Lingga saat ditangkap Polsek Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (10/1/2026). Lingga diduga melakukan tindak pidana perusakan dan pemerasan pada pengangkut hewan ternak lembu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT – Sat Reskrim Polres Kuala menindaklanjuti kasus tindak pidana perusakan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS alias Lingga.

Peristiwa kriminal ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekankuala, Kecamatan Kuala, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Aksi pelaku yang meresahkan pengguna jalan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Langkat.

Kronologi Pelemparan Mobil Pikap Pengangkut Ternak Menuju Kota Binjai

Peristiwa ini bermula saat korban yang bernama Dedek Taufik tengah melintas menggunakan satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BK 8704 SG.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan membawa dua ekor lembu yang rencananya akan diantar menuju Kota Binjai.

Namun, setibanya di lokasi kejadian, mobil korban tiba-tiba dilempar menggunakan batu oleh pelaku yang mengakibatkan kerusakan pada badan kendaraan.

"Kejadian ini mengakibatkan kerugian material oleh korban Rp1.250.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuala," kata Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, Sabtu (10/1/2026).

Kerusakan Kendaraan Akibat Lemparan Batu dan Penangkapan di Jembatan Kuala

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, lemparan batu yang diduga dilakukan oleh pelaku Lingga mengenai bagian bak kanan belakang mobil korban.

Hantaman batu tersebut menyebabkan bagian bak mobil mengalami lecet dan cat yang mengelupas cukup dalam.

Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Jembatan Kuala.

"Mendapat informasi itu, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dengan membawa ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut," kata Syamsul.

Selain menangkap pelaku, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan perusakan.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dari segala bentuk aksi premanisme maupun perusakan di jalan raya.

Polisi juga mengingatkan warga untuk selalu waspada dan memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan oleh institusi kepolisian.

"Juga komitmen Polri dalam memberi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas namun humanis," tambah Syamsul.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved