Belum Bayar Pajak Rp 3 Juta, Pondok Baung Beralasan Terkendala Urusan NIB
Kenapa nggak membayar pajak restoran, Yogi pun beralasan karena tidak ada yang mengutip dan tidak ada desakan untuk membayar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara tahun 2024, terkait puluhan restoran yang tak bayar pajak.
Namun pada prakteknya, tindaklanjut atas temuan tersebut tidak berjalan mulus. Beberapa restoran membandal alias tak mau membayar pajak restorannya. Salah satunya Pondok Baung yang berada di Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun wartawan, petugas Bapenda Langkat sudah menagih pajak restoran Pondok Baung.
Namun Pondok Baung dianggap tidak ada itikad baik untuk membayar pajak restorannya.
Owner atau pemilik Pondok Baung, Yogi membenarkan kalau restorannya belum membayar pajak saat dikonfirmasi wartawan. "Benar kita kemarin tidak membayar pajak, ini lagi diurus, dan kami baru enam bulan beroperasi," kata Yogi, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Jaksa Bantu Pemko Siantar Tagih Pajak Hotel dan Restoran, 12 Pengusaha Akhirnya Beritikad Baik
Kenapa nggak membayar pajak restoran, Yogi pun beralasan karena tidak ada yang mengutip dan tidak ada desakan untuk membayar.
"Kami diminta untuk membayar pajak dimulai pada bulan Mei 2025 kemarin. Bapenda sudah mengeluarkan ketetapan pembayaran pajak sebesar Rp 3 juta," kata Yogi.
Ia menjelaskan jika Nomor Induk Berusaha (NIB) Pondok Baung juga sampai saat ini belum selesai. "Dan kami ngurus NIB di Dinas Perizinan Langkat. Nggak tau kenapa sampai saat ini belum selesai," ucap Yogi.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan mengatakan, hingga saat ini Pondok Baung belum membayar pajak restorannya.
"Sampai siang ini Pondok Baung belum membayar pajaknya. Ketetapan pajak restoran sebesar Rp 3 juta," kata Defin.
Defin menambahkan, nilai pajak yang ditetapkan adalah sebesar omzet yang dilaporankan oleh wajib pajak itu sendiri (self asessment).
Defin menjelaskan jika terkait pembayaran pajak daerah, tidak terkait dengan perizinan.
Sedangkan itu, Pondok Baung menjadi tempat makan siang favorit sejumlah pejabat. Amatan wartawan di lokasi, ASN hingga personel kepolisian makan siang di restoran yang menyajikan makanan khas Melayu tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah mobil mewah dari berbagai merek, terpakir rapi di halaman restoran, bahkan hingga di parkirkan badan jalan.
| Bapenda Beberkan September 2025 PAD Langkat Sudah Rp 188 Miliar, Lampaui Realisasi Tahun 2024 |
|
|---|
| Puluhan Hotel di Langkat Tak Bayar Pajak selama Tahun 2024, Dua di Antaranya Milik Kepala Desa |
|
|---|
| Puluhan Restoran tak Bayar Pajak Ditindaklanjuti, Sebagian Sudah Tutup |
|
|---|
| 36 Restoran di Langkat Nunggak Pajak, Ada yang Tutup dan Ada yang Mengaku Tak Sanggup Bayar |
|
|---|
| Bapenda Langkat Sebut 2 Restoran Milik Keluarga ASN Sudah Bayar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RESTORAN-Pondok-Baung-yang-berada-di-Jalan-Proklamasi.jpg)