Kepala Bapenda Langkat Klaim 22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB, Berikut Penjelasannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Dra. Hj. Muliani S mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terkait persoalan pajak daerah

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Dra. Hj. Muliani S mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terkait persoalan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan. 

TRIBUNMEDAN.COM, STABAT - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Dra. Hj. Muliani S mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terkait persoalan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan.

"Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan gubernur tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam. Dan, batuan, mineral bukan logam," ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (5/10/2023).

"Dan batuan jenis tertentu dan bantuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf peraturan bupati dalam rangka penetapan harga patokan mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Langkat pada September 2022," tambahnya.

Baca juga: Kecamatan Bahorok Wilayah Paling Hulu Kabupaten Langkat Jadi Lokasi TMMD ke-118

 

Dia menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2022. Jadi kurang bayar ditetapkan Rp.2.269.504.202.

Menurutnya, hasil audit BPK RI perwakilan Sumut pada awal 2023, pemeriksaan menyeluruh terhadap PAD khususnya dari sektor pajak daerah.

Dan, menemukan Bapenda Langkat sudah menetapkan keputusan Gubsu no: 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.

Kemudian, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.

"Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022. Karena dalam Perda Langkat No 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah didalam pasal 30 ayat (4)" ujarnya.

Lebih lanjut, ia bilang pada intinya temuan BPK pada 2022 belum ada menetapkan peraturan daerah MBLB. Jadi, aturan itu sekadar draf.

Kemudian, hasil pemeriksaan BPK itu terdapat beberapa subjek/wajib pajak yang kurang bayar.

Dari hasil temuan BPK itu, Bapenda Langkat sudah menindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak.

"Kami mengundang wajib pajak di Kantor Bapenda pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemaparan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Sumatera Utara atas temuan pajak kurang bayar MBLB, sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan pajak kurang bayar (SPTPDKB) MBLB ke wajib pajak," katanya.

Baca juga: Puluhan Petani di Kabupaten Langkat Ikut Bintek, Pemkab Pengin Produksi Pertanian Bisa Meningkat

 

"Alhamdulillah para wajib pajak menyanggupi dan berjanji untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lama akhir Desember 2023 ini," tambahnya.

Berkenaan dengan hal penerbitan SPTPDKB MBLB, tambah Muliani sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang sudah membayar dengan total nilai sebesar Rp.152.328.195.-

Dengan adanya klarifikasi ini, ia berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah kabupaten Langkat.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved